Bolos Kerja, 2 ASN Pemkab OKI Dipecat 

ilustrasi ASN Dipecat. (Ist/Net)
ilustrasi ASN Dipecat. (Ist/Net)

Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan memecat dua orang pegawai mereka yang berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) lantaran dinilai tidak disiplin dan bolos bekerja sepanjang tahun 2022.


Sekretaris Fredy Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten OKI Fredy Harry Marthonis mengatakan,  keduanya dipecat karena telah melanggar ketentuan aturan kepegawaian sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang disiplin ASN. 

Namun, Fredy enggan menyebutkan identitas dari dua ASN yang telah dipecat tersebut.

“Yang bersangkutan tidak pernah hadir masuk kantor kurun waktu yang cukup lama secara beruntun, tanpa alasan yang jelas, maka dijatuhi hukuman pemberhentian kerja sesuai amanat peraturan yang berlaku,”kata Fredy, Senin (2/1).

Fredy mengungkapkan, kedua ASN yang dipecat tersebut pernah berkantor di sejumlah dinas di Pemkab OKI. Pemecatan tersebut merupakan proses hukum dari tindak lanjut penilaian kerja dari tahun sebelumnya.

Secara tegas Fredy mengatakan, pemecatan keduanya telah memenuhi kekuatan hukum tetap.

"Sesuai instruksi Bupati OKI Iskandar, diimbau kepada semua ASN agar senantiasa meningkatkan disiplin kerja dan pelayanan kepada masyarakat,” imbuhnya.