Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan memecat dua orang pegawai mereka yang berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) lantaran dinilai tidak disiplin dan bolos bekerja sepanjang tahun 2022.
- Pengakuan Diduga Oknum ASN Pemkab OKI yang Videonya Viral: Dihipnotis!
- Pihak Briptu Suci Akan Layangkan Gugatan Jika Tidak Ditanggapi Pemkab OKI
- Suami Briptu Suci dan Selingkuhan Diperiksa Polda Sumsel
Baca Juga
Sekretaris Fredy Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten OKI Fredy Harry Marthonis mengatakan, keduanya dipecat karena telah melanggar ketentuan aturan kepegawaian sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang disiplin ASN.
Namun, Fredy enggan menyebutkan identitas dari dua ASN yang telah dipecat tersebut.
“Yang bersangkutan tidak pernah hadir masuk kantor kurun waktu yang cukup lama secara beruntun, tanpa alasan yang jelas, maka dijatuhi hukuman pemberhentian kerja sesuai amanat peraturan yang berlaku,”kata Fredy, Senin (2/1).
Fredy mengungkapkan, kedua ASN yang dipecat tersebut pernah berkantor di sejumlah dinas di Pemkab OKI. Pemecatan tersebut merupakan proses hukum dari tindak lanjut penilaian kerja dari tahun sebelumnya.
Secara tegas Fredy mengatakan, pemecatan keduanya telah memenuhi kekuatan hukum tetap.
"Sesuai instruksi Bupati OKI Iskandar, diimbau kepada semua ASN agar senantiasa meningkatkan disiplin kerja dan pelayanan kepada masyarakat,” imbuhnya.
- Danrem 044/Gapo Tak Beri Ampun ke Anggota TNI yang Terlibat Narkoba
- Dipecat Sepihak, Mantan Dosen Layangkan Somasi ke UIN Raden Fatah Palembang
- Terbukti Terima Uang dan Mobil dari Caleg, Komisioner Bawaslu OKU Dipecat DKPP