Tidak Disiplin Dalam Bertugas, Seorang Anggota Polres Musi Rawas Dipecat

Kapolres Musi Rawas AKBP Danu Agus Purnomo saat melakukan upacara PTDH, Senin (20/11). (dok. Polisi)
Kapolres Musi Rawas AKBP Danu Agus Purnomo saat melakukan upacara PTDH, Senin (20/11). (dok. Polisi)

Seorang anggota Polres Musi Rawas di PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat) lantaran tidak disiplin dalam menjalankan tugas.


Upacara PTDH tersebut berlangsung di belakang halaman apel Polres Musi Rawas yang dipimpin langsung Kapolres AKBP Danu Agus Purnomo pada Senin (20/11).

Anggota yang dipecat yakni Brigpol Bayu Aji Seno Nugroho, BA. Dalam upacara itu, bersangkutan tidak hadir, pelaksanaan upacara PTDH hanya dengan menghadirkan foto bersangkutan dan dicoret.

"Personel ini melakukan kesalahan yakni tidak disiplin dalam menjalankan tugas," kata Kapolres Musi Rawas AKBP Danu Agus Purnomo.

Penertiban keputusan PTDH ini menurutnya, telah melalui mekanisme dan proses yang sangat panjang. Dilakukan sesuai dengan prosedur hukum yang akuntabel dan selaras.

Selain itu, tambahnya, sesuai dengan Undang-undang Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Kemudian berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2013 tentang pemberhentian anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia. Dan berdasar Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2013 tentang disiplin anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Lalu berdasar peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2019 tentang administrasi pengakhiran dinas bagi pegawai negeri pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Terakhir, sambungnya berdasarkan peraturan Kapolri nomor 07 tahun 2022 tentang kode etik profesi kepolisian Republik Indonesia.

Jadi kata Kapolres, putusan PTDH terhadap anggota telah ditinjau dari beberapa aspek seperti "Asas Kepastian" dengan menitik beratkan adanya kepastian terhadap anggota yang melakukan pelanggaran.

"Sehingga menjadi jelas statusnya asas distributif dan kemanfaatan yaitu telah dipertimbangkan seberapa besar manfaatnya bagi organisasi dan anggota polri yang dijatuhi PTDH tersebut,” ujarnya.

Menurut Kapolres, keputusan yang diambilnya keputusan sulit. Apalagi saat ini jumlah anggota Polri masih banyak mengalami kekurangan khususnya di Polres Musi Rawas.

"Betapa sulitnya betapa susahnya, sebelumnya untuk bergabung di institusi Polri, terkhusus pada hari ini ada adik-adik yang baru mengikuti pelatihan dan pendidikan di Polres Musi Rawas," ungkapnya.

"Saingan serta upaya yang begitu berat untuk bergabung di sini, banyak pengorbanan yang harus dikorbankan, terkhusus pengorbanan orang tua, keluarga, baik istri, suami maupun anak  sehingga kita bisa mengenakan pakaian ini," tambah Kapolres.

Dijelaskannya, institusi Polri akan senantiasa mendapat sorotan dari masyarakat terkait tugas-tugas pokoknya yang bersinggungan langsung dengan aspek sendi-sendi kehidupan masyarakat.

Karena itu sambungnya, seluruh personel Polres Musi Rawas dan PNS Polri agar selalu menjaga etika, moral dan perbuatan baik dilingkungan tempat tinggal. Dan maupun dalam melaksanakan tugas sehari-hari sebagai anggota Polri.