Polda Sumsel Komitmen Berantas Illegal Drilling, Tegaskan Tak Ada Oknum Brimob Terlibat Kelola Gudang BBM Ilegal

Kapolda Sumsel Irjen Pol Rachmad Wibowo. (ist/rmolsumsel)
Kapolda Sumsel Irjen Pol Rachmad Wibowo. (ist/rmolsumsel)

Gerak cepat dilakukan Polda Sumsel mengusut dugaan keterlibatan oknum Brimob yang disebut ikut mengelola gudang BBM Ilegal di Desa Tanjung Pering Kecamatan Indralaya Utara Kabupaten Ogan Ilir, saat digerebek tim gabungan Sabtu (18/11) lalu. 


Dalam keterangan resmi yang diterima oleh Kantor Berita RMOLSumsel, Kapolda Irjen Pol Rachmad Wibowo langsung memerintahkan jajarannya untuk melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut.

"Dari hasil pengecekan yang dilakukan Kabid Propam ke Satbrimob Polda Sumsel tidak ada anggota Brimob yang bernama Usman seperti yang dimaksud dalam berita yang disampaikan ketua RT setempat,"kata Kapolda Sumsel melalui Kabid Humas Kombes Pol Supriadi Senin (20/11).

Dijelaskannya, dibawah kepemimpinan Rachmad Wibowo, Polda Sumsel berkomitmen untuk memberantas ilegal drilling di Sumsel tanpa pandang bulu. Bahkan menindak tegas pelakunya, termasuk oknum anggota Polri yang terlibat. 

Diberitakan sebelumnya, Tim gabungan Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel, bersama Satbrimob Polda Sumsel beserta Satpol PP menggerebek dua gudang penyimpanan BBM ilegal di Ogan Ilir. 

Didalam gudang ditemukan ratusan babytank untuk menampung minyak namun hanya ada beberapa babytank yang masih berisi minyak. Didalam gudang juga terdapat rumah dan bilik diduga tempat menginap para pekerjanya. 

Menurut keterangan ketua RT setempat, Subandrio, gudang BBM ilegal ini sudah beroperasi selama 6 tahun. Bahkan pernah terbakar dan meledak di tahun 2022. Saat dibincangi sejumlah media, Subandrio sempat menyebut keterlibatan oknum Brimob. 

Keterangan inilah yang kemudian ditindaklanjuti oleh Kapolda Sumsel yang lantas memerintahkan jajarannya melakukan penyelidikan. Kasubdit III Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel AKBP Tito Dani sebelumnya mengatakan, dalam penggerebekan ini pihaknya menemukan tiga gudang di dua lokasi yang berdekatan. 

"Kami terus mengejar pemilik dan status gudang ini masih dalam penyelidikan kita. Kita terus buru pemilik, pengelola gudang dan akan kita jerat dengan Pasal 53 Undang-Undang Migas Atas Perubahan Pasal 40 ayat 9 sengan ancaman 6 tahun dan atau denda Rp60 miliar,"pungkasnya.