Cabuli Santri, Pengajar Ponpes di OKI Divonis 13 Tahun Penjara

Suasana sidang putusan vonis terdakwa asusila Pondok Pesantren Yasinda di PN Kayuagung. (Hari Wijaya/RMOLSumsel.id)
Suasana sidang putusan vonis terdakwa asusila Pondok Pesantren Yasinda di PN Kayuagung. (Hari Wijaya/RMOLSumsel.id)

Pengajar di Pondok Pesantren Yasinda, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan inisial AM (38) divonis penjara selama 13 tahun lantaran telah terbukti melakukan aksi cabul terhadap santrinya sendiri yaknil B.


Tak hanya hukuman penjara selama 13 tahun, ketua Majelis Hakim Tira Tirtona juga mengenainya denda Rp 2 Miliar dan subsider 6 bulan penjara.

"Terdakwa dinyatakan bersalah dan divonis hukuman 13 tahun penjara dan denda 2 miliar rupiah subsider 6 bulan bulan penjara," tegas Majelis Hakim.

Vonis 13 tahun penjara itu lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut terdakwa dengan hukuman 12 tahun penjara.

Sementara itu, Kuasa Hukum keluarga korban Aulia Aziz Al Haqqi,  mengucapkan syukur atas putusan vonis yang diberikan Majelis Hakim.

Aulia Aziz mengatakan, dalam fakta persidangan korban asusila yang dilakukan terdakwa AM lebih dari satu kali. Untuk itu selaku Kuasa Hukum keluarga korban, Aulia Aziz meminta salinan putusan persidangan.

"Untuk itu kami meminta Kemenag untuk mencabut izin aktivitas para murid untuk menginap atau pemondokan di pesantren tersebut," kata Aulia Aziz.

Menurut Aulia Aziz, pihaknya akan menyurati pihak Kemenag untuk segera menutup aktivitas belajar mengajar di luar jam sekolah.

"Yang kami inginkan menutup aktivitas menginapnya, bukan menutup aktivitas pendidikannya. Hal ini agar tidak terulang kembali pada murid yang lain," tegasnya.

Aulia Aziz juga berterima kasih kepada Majelis Hakim atas keputusan yang dijatuhkan kepada terdakwa.

"Terima kasih kepada Majelis Hakim atas hati nuraninya memberikan vonis 13 tahun hukuman penjara dan denda 2 miliar subsider 6 bulan penjara," tandasnya.