Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penyitaan terhadap beberapa smelter dengan total luas tanah 238.848 meter persegi serta alat berat lainnya dalam kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022.
- Pengacara Sebut Kabar Tuntutan Mati Munarman Hoax
- Napi Asimilasi Narkoba Kedapatan Simpan Senpi Jenis FN di Bawah Kandang Ayam
- 20 Rekaman CCTV Perlihatkan Brigadir Joshua Masih Hidup saat Tiba di Rumah Ferdy Sambo
Baca Juga
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan, tim penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidus) didampingi tim Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI telah melakukan penelusuran aset di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
"Tim penyidik dan tim Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI melakukan penyitaan terhadap beberapa smelter dengan total luas bidang tanah 238.848 meter persegi serta alat berat," kata Ketut dalam keterangannya, Minggu (21/4).
Smelter yang disita adalah smelter CV VIP beserta 1 bidang tanah dengan luas 10.500 meter persegi, smelter PT SIP beserta beberapa bidang tanah dengan total luas 85.863 meter persegi, smelter PT TI beserta beberapa bidang tanah dengan total luas 84.660 meter persegi, smelter PT SBS beserta beberapa bidang tanah dengan total luas 57.825 meter persegi. Selain itu, Kejagung juga menyita 51 unit excavator, dan 3 unit bulldozer.
Dalam perkara ini, Kejagung telah menetapkan 16 tersangka, mulai dari Direktur Utama (Dirut) PT Timah Tbk 2016-2021, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPT) hingga Harvey Moeis sebagai perpanjangan tangan dari PT Refined Bangka Tin (RBT).
Kejagung pun telah bekerja sama dengan ahli lingkungan untuk menghitung kerugian ekologis yang disebabkan pertambangan timah dalam kasus tersebut. Hasilnya, kerugian kerusakan lingkungan itu mencapai Rp271 triliun.
- Gelar Operasi Senpi Musi 2023 di OKI, Jatanras Polda Sumsel Amankan Pemilik Senpira
- Lima Pelaku Pembunuhan Pelajar di Ilir Barat Dua Diciduk Polisi
- Gembong Narkoba Asal Air Itam Pali Dituntut 17 Tahun Penjara