Penetapan Rektor Universitas Bina Darma (UBD) Palembang, SA, sebagai tersangka oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menuai sorotan dari kuasa hukum SA, Reinhard Richard A. Wattimena, SH.
- Kasus Rp38 Miliar Guncang UBD, Pengamat Sebut Kampus Seharusnya Jadi Cermin Integritas, Bukan Aset Komersial
- Pj Gubernur Agus Fatoni Harapkan Alumni Universitas Bina Darma Berkontribusi bagi Kemajuan Daerah
- Calon Kepala Daerah Harus Miliki Gagasan dan Networking Ketimbang Pencitraan
Baca Juga
Saat menjawab konfitmaso redaksi pada Minggu (1/6), dia menilai langkah penyidik terlalu dini dan berpotensi mengkriminalisasi perkara yang seharusnya masuk ranah perdata.
"Tindakan penyidik menetapkan klien kami sebagai tersangka sangat subjektif dan terkesan dipaksakan. Padahal, belum ada putusan perdata yang inkrah terkait sengketa kepemilikan hak atas tanah tersebut. Ini perkara yang semestinya diselesaikan secara perdata," jelas Reinhard.
Reinhard membenarkan bahwa kliennya dijerat dengan Pasal 372 KUHP dan/atau 374 KUHP terkait dugaan penggelapan dalam jabatan, serta dugaan tindak pidana pencucian uang.
Selain SA, penyidik juga menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka, yakni Direktur Keuangan UBD YK, ASN Direktorat Pajak sekaligus Pembina Yayasan Bina Darma Palembang FC, dan Ketua Yayasan Bina Darma Palembang LU.
"Bahwa benar klien kami Sunda Ariana selaku Rektor UBD oleh penyidik Dittipideksus ditetapkan sebagai tersangka sebagaimana tindak pidana yg dimaksud," katanya.
Namun, ia menegaskan SA hingga kini belum pernah diperiksa sebagai tersangka. "Klien kami baru dua sampai tiga kali diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi terlapor," jelasnya.
Terkait sengketa tanah, Reinhard mengungkapkan bahwa Yayasan Bina Darma telah menempuh jalur perdata dan tengah mengajukan gugatan baru setelah gugatan sebelumnya diputus Niet Ontvankelijke Verklaard (NO) oleh Mahkamah Agung.
"Untuk saat ini upaya hukum mengajukan gugatan perdata telah kami lakukan ke PN Palembang terkait kepemilikan tanah tersebut," ujar Reinhard.
Sementara terkait aktivitas akademik di kampus, dia memastikan bahwa saat ini tetap berjalan normal. "Perkuliahan dan aktivitas akademik di Universitas Bina Darma tetap berjalan seperti biasa," ujarnya.
- Kasus Rp38 Miliar Guncang UBD, Pengamat Sebut Kampus Seharusnya Jadi Cermin Integritas, Bukan Aset Komersial
- TPUA Layangkan Keberatan soal Penghentian Penyelidikan Ijazah Jokowi
- Perangi Judi Online, Bareskrim Polri Blokir 865 Rekening Senilai Rp194,7 Miliar