Bintoro Iduansjah Klaim Pembayaran Saham PT Pada Idi Tak Pernah Terjadi, Kuasa Hukum Soroti Kinerja Notaris

Komisaris PT Pada Idi, Bintoro Iduansjah, melalui kuasa hukumnya dari F. Tobing & Partners (FTP) Law Firm, mengklaim bahwa pembayaran saham yang tercantum dalam Akta Notaris Nomor 20 tanggal 23 April 2019 tidak pernah terjadi. 


Bintoro menegaskan bahwa klaim pembayaran sebesar US$11 juta yang disebutkan dalam akta tersebut tidak pernah diterimanya, baik dalam bentuk tunai, transfer, maupun cek.

Menurut pengacara Bintoro, Magdalena, pembayaran yang disebutkan dalam akta sebagai bagian dari penyelesaian kewajiban pembelian saham PT Pada Idi oleh PT Petro Energi, PT Mitrada Sinergy, dan PT Caturkarsa Megatunggal tidak pernah terealisasi. 

"Hingga saat ini, kami belum menerima sepeser pun dari pihak-pihak yang disebutkan dalam akta tersebut," ujar Magdalena dalam keterangan persnya.

Magdalena juga menyoroti kinerja Notaris Edward Suharjo Wiryomartani, SH, M.Kn, yang menurutnya telah melakukan kelalaian dalam menyusun akta tersebut. Dalam akta yang disebutkan, terdapat angka pembayaran sebesar US$11 juta, namun tidak ada bukti yang mendukung klaim tersebut. 

"Notaris seharusnya bersikap jujur dan independen, namun dalam hal ini kami merasa ada ketidakprofesionalan yang berujung pada kerugian yang kami alami," tegas Magdalena.

Bintoro dan pihak kuasa hukumnya juga mempertanyakan dasar hukum dari keputusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diterima oleh pengadilan, yang menyebabkan penyitaan aset-aset milik Bintoro, termasuk rumahnya. 

"Jika klaim yang diajukan oleh pihak kreditur tidak sesuai dengan kenyataan dan tidak ada bukti pembayaran yang sah, bagaimana bisa keputusan PKPU itu diterima?" tanyanya.

Magdalena menambahkan bahwa notaris memiliki kewajiban untuk memberikan penjelasan yang jelas dan tidak berpihak kepada semua pihak terkait dalam transaksi hukum. 

"Kami merasa notaris dalam hal ini tidak menjalankan tanggung jawabnya dengan baik, dan ini menjadi salah satu faktor yang memperburuk keadaan kami," ujarnya.

Di tengah perselisihan ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga dilaporkan tengah menyelidiki aliran dana terkait PT Petro Energi dan PT Pada Idi. Lembaga antikorupsi tersebut telah menetapkan lima tersangka dalam kasus ini, termasuk beberapa pihak dari PT Petro Energi dan mitra usaha lainnya. 

Salah satunya, Newin Nugroho, Direktur PT Mitrada Sinergy, yang dalam akta Notaris Nomor 16 tanggal 20 April 2022 mengakui bahwa klaim pelunasan utang kepada Bintoro tidak benar.

“Pernyataan klaim pembayaran yang disampaikan oleh Jimmy Masrin cs melalui PT Petro Energi dan mitranya adalah salah. Klaim mengenai pelunasan utang kepada Bintoro dan The Budi tidak pernah terjadi,” jelas Magdalena, merujuk pada pengakuan Newin dalam akta tersebut.