Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Komering Ilir resmi menahan Kepala Desa Pematang Panggang, Kecamatan Mesuji, OKI, Ibrahim, atas dugaan penggunaan ijazah palsu saat mencalonkan diri sebagai kades.
- Tangkap 49 Tersangka Kasus Narkoba di Pekan III Mei, Dua Polres Ini Nihil Ungkap Kasus
- Perkara Pinjam Uang, Wagub Bengkulu Digugat ke Pengadilan
- Terkait Napi Kabur, Kanwil Kemenkumham Sumsel Periksa Lima Pegawai Lapas Lubuklinggau
Baca Juga
Penahanan dilakukan usai Kejari OKI menerima pelimpahan berkas perkara dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel), Kamis (8/5/2025) lalu.
"Kami menerima pelimpahan berkas perkara dari Kejati Sumsel. Saat ini tersangka kami tahan selama 20 hari ke depan untuk keperluan penyidikan," tegas Kasi Pidum Kejari OKI, Indah Kumala Dewi SH, Senin (12/5/2025).
Ibrahim dijerat dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 serta Pasal 263 dan 266 KUHP tentang pemalsuan dokumen autentik.
"Kasus ini akan kami proses bersama Kejati Sumsel dan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Kayuagung jika seluruh berkas dinyatakan lengkap," jelas Indah.
Kasus ijazah palsu ini mencuat setelah Ibrahim dilaporkan warga bernama Bamam ke Polda Sumsel pada Oktober 2021. Laporan teregister dalam STTLP/958/X/2021/SPKT Polda Sumsel.
Menurut Bamam, ijazah yang digunakan Ibrahim mengandung kejanggalan serius.
“Gaya tulisan tidak konsisten, barcode mencurigakan, dan data sekolah tidak valid. Kami yakin ijazah itu palsu,” ungkapnya.
- Rismon Sianipar Tak Takut Dipenjarakan Jokowi
- Pemulihan Aset, Kejari OKI Temukan Dua Mobil Dinas Milik Pemkab Raib
- Hasyim Asyari Sempat Verifikasi Keabsahan Ijazah Jokowi ke UGM, Ini Hasilnya