Perkara Pinjam Uang, Wagub Bengkulu Digugat ke Pengadilan

Wagub Bengkulu, Rosjonsyah. (rmolbengkulu/rmolsumsel.id)
Wagub Bengkulu, Rosjonsyah. (rmolbengkulu/rmolsumsel.id)

Wakil Gubernur (Wagub) Bengkulu, Rosjonsyah digugat ke Pengadilan Negeri (PN) Tubei. Gugatan tersebut diajukan oleh seorang pengusaha konstruksi bernama Abdul Gamal. 


Perkara gugatan perdata tersebut terdaftar dalam perkara nomor Pdt.G/2022/PN Tub yang didaftarkan pada 19 Agustus 2022. Rencananya, kedua belah pihak akan memenuhi panggilan PN Tubei 13 September 2022 mendatang.

Perkara tersebut bermula saat Wakil Gubernur Rosjonsyah masih menjabat sebagai Bupati Lebong. Pengusaha tersebut mengaku pernah meminjamkan uang kepada pihak-pihak Bupati. Tak tanggung, pengusaha itu disebutkan telah menyerahkan uang mencapai Rp 3,6 miliar dengan bukti transfer melalui bank BPD Cabang Muara Aman pada tanggal 2 Mei 2017 lalu. 

Tujuan peminjamannya diduga untuk melunasi Tuntutan Ganti Rugi (TGR) agar meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) perwakilan Provinsi Bengkulu pada tahun 2017 lalu.

Persoalan penagihan ini sempat difasilitasi Kejari Lebong dengan mengundang sekitar 12 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pada 18 Agustus 2020 lalu di Kantor Kejari Lebong.

Pertemuan yang difasilitasi itu berdasarkan surat undangan Kejari Lebong dengan nomor: B-815.f/L.7.17/Gs.I/08/2020 perihal undangan yang ditandatangani mantan Kajari Lebong, Fadil Regan tertanggal 14 Agustus 2020.

Namun, dari belasan OPD yang dipanggil itu hanya beberapa yang bersedia patungan untuk mengembalikan uang kontraktor tersebut.

Bahkan, perkara ini sempat diusut Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebong dengan menetapkan 3 mantan unsur pimpinan DPRD Lebong beserta 2 Sekretaris Dewan (Sekwan) dan Bendahara sebagai tersangka.

Namun, kasus tersebut tidak menyelesaikan persoalan baku pinjam uang tersebut. Upaya Abdul Gamal dalam mendapatkan uangnya terus ditempuh melalui jalur hukum. Surat somasi dilayangkan pengacara dari Abdul Gamal untuk menagih uang tersebut. Tetapi, hasilnya nihil. Hingga akhirnya dilakukan gugatan ke pengadilan.  

Sementara itu, Panitera Muda Hukum PN Tubei, Arief Budiman saat dikonfirmasi membenarkan jika perkara tersebut sudah didaftarkan.

"Posisi perkara sekarang. Status perkaranya sidang perdana nanti pada hari Selasa, 13 September 2022," ujarnya kepada Rmolbengkulu, Senin (29/8) di Kantor PN Tubei.

Dia menjelaskan, perkara itu terhitung sidang perdana 13 September mendatang hingga lima bulan kedepan harus tuntas.

Lebih jauh, ia selaku penggugat Abdul Gamal yang dikuasa hukumkan oleh Achmad Zaini Ichwan Salatalohy.

"Untuk proses persidangan digelar secara terbuka (tatap muka), itu (karena) ada beberapa tergugat belum ada penasehat. Namun, apabila semua ada penasehat hukum maka persidangannya nanti digelar ecort (metode persidangangannya secara elektronik)," pungkasnya.

Sementara itu, hingga berita ini diturunkan Mantan Bupati Lebong, Rosjonsyah belum bisa dikonfirmasi.