Kasus Penembakan di Way Kanan, Kopka Basarsyah Terancam Hukuman Mati

Kopka Basarsyah dan Peltu Lubis saat dihadirkan dalam pelimpahan berkas perkara di Oditurat Militer I 05 Palembang/Foto: Fauzi
Kopka Basarsyah dan Peltu Lubis saat dihadirkan dalam pelimpahan berkas perkara di Oditurat Militer I 05 Palembang/Foto: Fauzi

Penyidik Detasemen Polisi Militer (Denpom) II/3 Lampung telah menetapkan dua tersangka dalam kasus penembakan tiga anggota Polres Way Kanan, Lampung, yang terjadi saat penggerebekan judi sabung ayam di Kampung Karang Manik, Kecamatan Negara Batin, Kabupaten Way Kanan, pada 17 Maret 2025 lalu.


Tersangka pertama, Peltu Lubis, dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang perjudian. Sedangkan tersangka kedua, Kopka Basarsyah, dikenakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Selain itu, Basarsyah juga dijerat dengan Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata api ilegal.

Dandenpom II/3 Lampung, Mayor CPM Haru Prabowo, mengungkapkan bahwa Kopka Basarsyah diancam dengan hukuman pidana maksimal, yakni hukuman mati atau seumur hidup, jika terbukti bersalah. Sementara itu, Peltu Lubis terancam hukuman sesuai dengan Pasal 303 KUHP tentang perjudian.

"Ancaman hukuman disesuaikan dengan pasalnya. Untuk Pasal 340 KUHP Jo Pasal 338 KUHP, ancaman pidananya bisa hukuman mati atau seumur hidup. Nanti akan disesuaikan dalam putusan persidangan," kata Mayor Haru Prabowo kepada wartawan di Otmil I-05 Palembang, Rabu (30/4/2025).

Kepala Oditurat Militer I-05 Palembang, Kolonel Laut (H) Mochamad Muchlis, menjelaskan bahwa meskipun kedua tersangka dijerat dengan pasal yang berbeda, keduanya akan menjalani persidangan secara bersamaan. Berkas perkara kedua tersangka akan dipisahkan, namun persidangan tetap akan dilakukan secara bersamaan.

"Hanya berkas perkaranya yang terpisah, tetapi sidangnya nanti tetap bersamaan," ungkap Muchlis.

Muchlis menambahkan bahwa Oditurat Militer I-05 Palembang akan menghadirkan sejumlah saksi, termasuk oknum anggota polisi yang juga terlibat dalam perkara ini. 

"Karena anggota polisi diadili di Pengadilan Negeri, kami belum tahu apakah berkasnya sudah P21, yang jelas saksi-saksi akan kami hadirkan dalam perkara ini," tegasnya.

Sebelumnya, tiga anggota Polres Way Kanan tewas akibat ditembak oleh pelaku saat melakukan penggerebekan di lokasi judi sabung ayam di Kampung Karang Manik. Tiga polisi yang tewas dalam insiden tersebut adalah Kapolsek Negara Batin Iptu Lusiyanto SH dan dua anggotanya, Bripka Petrus Apriyanto dan Bripda M Ghalib Surya Ganta.

Penyidikan kasus ini terus berlanjut, dan kedua tersangka dihadapkan pada persidangan yang akan menentukan nasib mereka.