Terlibat Kasus Narkoba, Satu Personil Polrestabes Palembang Dipecat

Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada personil polisi yang digelar di halaman Mapolrestabes Palembang, Selasa (14/9)
Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada personil polisi yang digelar di halaman Mapolrestabes Palembang, Selasa (14/9)

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Irvan Prawira Satya Putra memimpin langsung upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada personil polisi yang digelar di halaman Mapolrestabes Palembang, Selasa (14/9). 


Briptu AP dipecat lantaran terlibat kasus Narkoba, desersi dan pelanggaran lainnya. Didampingi Kasi Propam Kompol Agustan, Kapolrestabes mengatakan pemberhentian tidak dengan hormat ini dilakukan karena Briptu AP tersandung kasus narkoba. 

Meski sebelumnya, dia sudah mengikuti program Mang Pedeka Jero yang tujuan kegiatan tersebut sebagai bentuk kepedulian pimpinan kepada personil untuk mengetuk kesadaran personil memperbaiki diri untuk tidak menggunakan serta menjauhi narkoba.

"Sudah kita bantu menggunakan program Mang Pedeka Jero. Tapi saat berjalan kita tes lagi ternyata positif. Kedua dia juga desersi, terlalu lama meninggalkan kantor dan ketiga ada masalah hukum lain," katanya.

Irvan, bahwa secara pribadi sangat bersedih karena ada anggota Polrestabes Palembang yang diberhentikan. Namun demi organisasi, pihaknya harus memberikan sikap tegas dengan memecat Briptu AP.

"Yang bersangkutan lahir tahun 1980, berarti sudah mengabdi kurang lebih 20 tahun. "Yang bersangkutan juga disersi atau lari dari tugas terhitung sejak 31 Agustus 2021," katanya.