Nekat Bawa Mobil, Empat Anggota Polrestabes Palembang Dapat Sanksi 

Anggota Propam Polrestabes Palembang saat menindak sejumlah mobil milik anggota yang terparkir di halaman Mapolrestabes Palembang. (ist/rmolsumsel.id)
Anggota Propam Polrestabes Palembang saat menindak sejumlah mobil milik anggota yang terparkir di halaman Mapolrestabes Palembang. (ist/rmolsumsel.id)

Meski telah diwajibkan seluruh anggota Polrestabes Palembang ke kantor mengendarai sepeda motor dan dilarang membawa mobil. Namun masih ada saja anggota yang membandel dan tetap bergaya hidup mewah dengan memakai mobil ke kantor.


Terbukti, anggota Propam Polrestabes Palembang mendapati empat mobil pribadi milik personel yang terparkir di halaman Mapolrestabes Palembang, Rabu (26/10).

Akibatnya, keempat mobil anggota tersebut dilakukan penindakan dengan dikempeskan serta anggota yang bersangkutan diberikan sanksi tilang.

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhammad Ngajib, membenarkan adanya empat anggota yang kedapatan masih menggunakan mobil pribadi ke kantor.

“Iya, mereka diberi sanksi teguran, dan ini masih berjalan,” ujar Ngajib.

Meski demikian, kata Ngajib, ada pengecualian untuk mobil pribadi yang boleh dibawa ke Polrestabes Palembang, yakni mobil operasional Satreskrin, Narkoba dan Intelkam.

“Mobil-mobil operasional yang boleh parkir di Polrestabes Palembang sudah ditandai dengan stiker di kaca depannya,” jelasnya.

Sekedar informasi, sebelumnya pada Rabu 19 Oktober 2022, Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Mokhammad Ngajib mewajibkan semua anggotanya untuk menggunakan sepeda motor ke kantor, dan dilarang menggunakan mobil.

Ini dilakukan untuk merubah gaya hidup mewah atau hedon anggota Polri menjadi sorotan masyarakat Indonesia.