Usai Menang Praperadilan, Penyidik Kebut Pemberkasan Eks Wawako Palembang di Kasus Korupsi PMI

Kepala Kejari Palembang, Hutamrin SH MH/Foto: Yosep Indra Praja
Kepala Kejari Palembang, Hutamrin SH MH/Foto: Yosep Indra Praja

Pengadilan Negeri (PN) Palembang menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan oleh tersangka kasus dugaan korupsi Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Palembang, Fitrianti Agustinda. 


Penolakan ini memperkuat langkah hukum Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang yang telah menetapkan mantan Wakil Wali Kota Palembang tersebut sebagai tersangka.

Kepala Kejari Palembang, Hutamrin SH MH, menyambut baik putusan tersebut. Menurutnya, keputusan hakim tunggal mempertegas bahwa proses penyidikan dan penetapan tersangka telah sesuai dengan prosedur hukum.

"Kami mengapresiasi putusan ditolaknya praperadilan oleh PN Palembang atas penetapan tersangka korupsi PMI," kata Hutamrin saat diwawancarai, Selasa (6/5/2025).

Ia menjelaskan bahwa penetapan tersangka terhadap Fitrianti telah didukung oleh minimal dua alat bukti yang sah, sesuai dengan ketentuan Pasal 184 KUHAP. Dengan demikian, Kejari Palembang kini tengah mempercepat proses pemberkasan perkara sebelum dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Kami sedang dalam tahap pemberkasan dan terus melakukan pengawasan serta kontrol agar prosesnya berjalan cepat dan tepat," tegas Hutamrin.

Jika berkas dinyatakan lengkap atau P-21 oleh JPU, maka penyidik akan segera melimpahkan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan (tahap II) untuk selanjutnya disidangkan secara terbuka.

Terkait nilai kerugian negara yang dipersoalkan dalam praperadilan, Hutamrin menegaskan bahwa pihaknya telah mengantongi bukti awal yang cukup kuat. Meski perhitungan resmi dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) masih dalam proses, hal itu tidak menghalangi kelanjutan penyidikan.

"Kerugian negara akan kami uraikan lebih rinci dalam surat dakwaan. Untuk sekarang, bukti awal yang kami miliki sudah cukup kuat untuk menetapkan tersangka," ujarnya.

Sebelumnya, pada Senin (5/5/2025), hakim tunggal PN Palembang, Patti Arimbi SH MH, menolak seluruh permohonan praperadilan Fitrianti Agustinda. Dalam putusannya, hakim menyatakan penetapan tersangka terhadap Fitrianti sah menurut hukum karena telah memenuhi syarat minimal dua alat bukti.

Hakim juga menyebut bahwa Fitrianti telah diperiksa sebagai saksi sebanyak dua kali sebelum ditetapkan sebagai tersangka, yakni pada 8 dan 10 April 2025. Hal ini sekaligus membantah dalil pemohon yang menyebut penetapan dilakukan tanpa pemeriksaan terlebih dahulu.

Lebih lanjut, hakim menegaskan bahwa audit resmi kerugian negara bukan syarat mutlak penetapan tersangka, selama terdapat indikasi kuat adanya kerugian negara. Selain itu, penahanan terhadap Fitrianti juga dinilai sah dan telah sesuai prosedur hukum.

Dengan putusan ini, proses hukum terhadap Fitrianti Agustinda dalam kasus dugaan korupsi dana PMI Kota Palembang dipastikan akan terus bergulir hingga ke meja hijau.

Putusan ini, sekaligus mematahkan argumentasi pihak Fitrianti yang menilai penetapannya sebagai tersangka melanggar hak asasi manusia. Dengan ditolaknya upaya praperadilan ini, proses hukum terhadap Fitrianti Agustinda dalam dugaan kasus korupsi PMI Kota Palembang dipastikan akan terus berlanjut hingga ke meja hijau.