Kejati Sumsel Geledah Rumah Tersangka Korupsi Gratifikasi, Sita Barang-barang Ini 

Petugas Kejaksaan melakukan pemeriksaan di rumah tersangka korupsi gratifikasi. (ist/rmolsumsel.id)
Petugas Kejaksaan melakukan pemeriksaan di rumah tersangka korupsi gratifikasi. (ist/rmolsumsel.id)

Rumah milik seorang oknum pegawai negeri sipil (PNS) Inspektorat Pemprov Sumsel yakni Edi Kurniawan alias EK, tersangka kasus dugaan korupsi gratifikasi digeledah tim penyidik Pidsus Kejati Sumsel.


Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari mengatakan, rumah tersangka EK beralamat di Jalan Lettu Karim Kadir, Perum Mitra Permai, Blok C, RT 24, RW 03, Kelurahan Karang Jaya, Kecamatan Gandus, Palembang.

Dia menyebutkan, penggeledahan di rumah tersangka EK berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor : PRINT-2476/L.6.5/Fd.1/12/2023 tanggal 28 Desember 2023.

“Kamis tanggal 18 Januari 2024, Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan melakukan penggeledahan sehubungan dengan Perkara Dugaan Gratifikasi Oknum PNS Inspektorat Provinsi Sumatera Selatan berdasarkan Surat Penetapan Pengadilan Negeri Palembang No. 1/PenPid.Sus-TPK-GLD/2024/PN Plg tanggal 8 Januari 2024,” kata Vanny ketika dikonfirmasi, Kamis (18/1) siang.

Vanny menyebutkan, dalam perkara ini telah dilakukan penyitaan terhadap beberapa data, dokumen, barang bukti elektronik, surat dan benda lain-lain yang dianggap perlu serta berkaitan dengan perkara.

“Penggeledahan tersebut dipimpin oleh Iwan Arto Selaku Ketua Tim Penyidik dalam Perkara Dugaan Gratifikasi Oknum PNS Inspektorat Provinsi Sumatera Selatan dan kegiatan penggeledahan tersebut berjalan dengan aman, tertib dan kondusif,” pungkasnya.