Pengacara Kamaruddin Simanjuntak penuhi panggilan di Bareskrim Polri, Jakarta, pada Senin (14/8). Dia dipanggil dalam pemeriksaan sebagai tersangka.
- Pernyataan Kamaruddin Simanjuntak Soal "Disembah SBY", Berujung Somasi dari Partai Demokrat
- Dilarang Masuk Saat Rekonstruksi, Pengacara Brigadir J : Kami Akan Lapor ke Presiden!
- Kamaruddin Simanjuntak Klaim Ikut Bongkar Kasus Hambalang
Baca Juga
Bersama dengan rekan-rekan pengacaranya, Kamaruddin tiba dengan memakai pakaian toga khas pengacara saat hendak ke ruang penyidik.
"Saya dipanggil sebagai tersangka ketika menjalankan tugas profesi advokat mendampingi klien saya, Rina Mauli dan anaknya,” kata Kamaruddin kepada wartawan.
Selain memenuhi panggilan penyidik, Kamaruddin juga mempertanyakan penetapan tersangka dalam kasus ini. Sebab, penetapan tersangka yang dilakukan saat dirinya menjalankan tugas sebagai pengacara.
"Saya minta pertanggungjawaban daripada Karo Bareskrim sama Adi Vivid (Dirtipidsiber Bareskrim Polri), kenapa dijadikan saya tersangka dalam hal membela klien, bukankah pasal 16 UU Advokat mengatakan bahwa advokat sepanjang melakukan tugasnya tidak boleh diperiksa,” kata Kamaruddin.
Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menetapkan Kamaruddin Simanjuntak sebagai tersangka.
Kamaruddin ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Direktur Utama PT Taspen (Persero), Antonius Nicholas Stephanus Kosasih.
- Paus Fransiskus Lagi Berkunjung, Polri Amankan 2 Terduga Teroris
- Lindungi Konsumen, Kominfo Dukung Polri Usut Kasus Pencurian Data di Provider Swasta
- Orang Dekat Egianus Kogoya Ditangkap Tim Gabungan di Nduga