Meski sepeda motornya dicuri saat beristirahat di kawasan Jalan DI Panjaitan, Palembang, warga negara asing (WNA) asal Rusia, Konstantin Bazrov (33), memilih untuk memaafkan pelaku pencurian.
- Terbukti Suap K3, Kejari Palembang Tetapkan Kadisnakertrans Sumsel Deliar Marzoeki dan Satu Staf Pribadinya Sebagai Tersangka
- Ramai-ramai ASN Muba jadi Saksi Sidang Dodi Reza
- KPK Minta Maaf ke Panglima TNI Terkait OTT Kepala Basarnas
Baca Juga
Bahkan, ia menyampaikan rasa kagumnya terhadap kinerja kepolisian Indonesia, khususnya Polrestabes Palembang yang berhasil mengungkap kasus tersebut.
Permintaan maaf kepada pelaku diucapkan langsung oleh Konstantin melalui penerjemah bahasa Rusia saat menghadiri konferensi pers pengungkapan kasus curanmor di Lobi Mapolrestabes Palembang, Rabu (16/4).
Dalam konferensi pers itu, juga turut dihadirkan tersangka Leo Chandra (34), warga Banyuasin yang terakhir menguasai motor milik korban.
“Saya minta maaf, karena saya kamu ditangkap dan dipenjara,” ucap Konstantin yang diterjemahkan oleh penerjemah.
Ia juga menyampaikan rasa terima kasih kepada polisi, jurnalis, dan warga yang menyebarkan informasi lewat media sosial, sehingga pelaku bisa cepat ditangkap.
Konstantin menilai polisi Indonesia sangat tangguh. Ia bahkan mengaku sudah dua kali kehilangan barang selama berada di Indonesia, dan seluruhnya berhasil ditemukan oleh pihak kepolisian.
“Pertama kali saya kehilangan speaker dekat Bali, dan hanya dalam dua jam setelah melapor, polisi berhasil menemukannya. Maka saat motor hilang, saya langsung lapor polisi,” ujarnya.
Konstantin tengah melakukan perjalanan dari Bali menuju Danau Toba menggunakan sepeda motor. Saat tiba di Palembang dini hari sekitar pukul 01.30 WIB, ia memutuskan beristirahat karena lelah. Namun saat terbangun, ia mendapati motornya telah raib.
Beruntung, ada warga yang membantu mengantarnya ke kantor polisi setelah mengetahui kejadian itu.
Sementara itu, Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihhartono melalui Kasat Reskrim AKBP Andrie Setiawan menyatakan pihaknya akan membantu proses pengembalian motor milik korban agar Konstantin bisa melanjutkan perjalanannya.
“Kendaraan sebagai barang bukti adalah hak dia. Kami akan mengemas dan mendokumentasikan dulu sebelum diserahkan kembali agar beliau tidak kesulitan kembali ke Bali,” kata Harryo.
Tersangka Leo Chandra dijerat dengan Pasal 363 KUHP jo Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
Polisi masih mencari satu barang milik korban berupa dompet berisi kartu dan uang elektronik yang belum ditemukan.
- Pria Disabilitas Ditikam Tetangga Saat Berjemur, Keluarga Lapor ke Polrestabes Palembang
- Diduga Jadi Korban Tipu Gelap Balai Lelang, Warga Palembang Rugi Rp450 Juta
- Polrestabes Palembang Bongkar Bengkel Pembuat Senpi Rakitan