Mengulas Opini WDP pada Laporan Keuangan Pemkot Palembang 2022: Bukan Hibah, BOS Swasta Rp63 Miliar Masuk dalam Belanja Barang dan Jasa [Bagian Ketujuh]

Kantor Walikota Palembang. (ist/rmolsumsel.id)
Kantor Walikota Palembang. (ist/rmolsumsel.id)

Setelah temuan dalam laporan keuangan, BPK juga merincikan temuan dalam belanja yang dilakukan oleh Pemkot Palembang yang dimulai dengan Klasifikasi Penganggaran Belanja Barang dan Jasa, dan Belanja Modal pada 28 SKPD Tidak Tepat. 


Pemerintah Kota Palembang pada Laporan Realisasi Anggaran Tahun 2022 menyajikan Anggaran dan Realisasi Belanja Modal dan Belanja Barang dan Jasa dengan rincian sebagai berikut.

Rincian Anggaran dan Realisasi Belanja Tahun 2022

No

Jenis Belanja

Anggaran

Realisasi

1

Belanja Modal

1.230.067.962.947,00

1.107.225.598.946,65

2

Belanja Barang dan Jasa

1.520.714.343.837,00

1.392.746.232.298,04

Hasil pemeriksaan secara uji petik atas Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA), Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran (DPPA) SKPD, dan dokumen pertanggungjawaban masing-masing SKPD menunjukkan terdapat klasifikasi penganggaran 

Belanja Modal sebesar Rp94.787.780.518,21 dan Belanja Belanja Barang dan Jasa sebesar Rp129.265.249.320,00 yang tidak tepat, dengan rincian sebagai berikut.

a. Kegiatan Belanja Pegawai dalam Dana Bantuan Operasional Sekolah dan Bantuan Operasional Pendidikan Negeri Sebesar Rp244.231.000,00 Dianggarkan pada Belanja Barang dan Jasa

Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) Sekolah Negeri bertujuan membiayai kegiatan operasional sekolah seperti gaji guru honor, pembelian barang, dan peralatan sekolah yang menunjang kegiatan belajar dan mengajar serta pembayaran jasa keperluan sekolah. Dengan demikian pada Dana BOS dan BOP Sekolah Negeri terdapat komponen Belanja Pegawai, Belanja Modal, dan Belanja Barang dan Jasa. 

Pemeriksaan atas dokumen penganggaran dan pertanggungjawaban Dana BOS dan BOP Negeri menunjukkan bahwa terdapat belanja kegiatan berupa pengeluaran untuk kebutuhan Belanja Pegawai yang dianggarkan pada Belanja Barang dan Jasa sebesar Rp244.231.000,00. Seharusnya komponen Belanja Pegawai yang bersumber dari Dana BOS dan BOP Negeri tersebut dianggarkan pada mata anggaran Belanja Pegawai bukan pada mata anggaran Belanja Barang dan Jasa.

b. Hibah BOS Swasta Sebesar Rp63.944.078.387,00 Dianggarkan pada Belanja Barang dan Jasa

Pemeriksaan atas dokumen penganggaran dan pertanggungjawaban Dana BOS Swasta menunjukkan bahwa Dana BOS tersebut dianggarkan dan direalisasikan pada Belanja Barang dan Jasa Transfer Keuangan dan Dana Desa (TKDD) sebesar Rp63.944.078.387,00. Seharusnya belanja tersebut dianggarkan pada Belanja Hibah karena diperuntukkan bagi sekolah swasta. 

c. Kegiatan yang Menambah Nilai Aset Tetap pada 20 SKPD Sebesar Rp65.076.939.933,00 Dianggarkan pada Belanja Barang dan Jasa

Pemeriksaan atas dokumen penganggaran dan pertanggungjawaban belanja diketahui terdapat kegiatan yang menambah nilai Aset Tetap pada 20 SKPD dengan nilai total sebesar Rp65.076.939.933,00 namun dianggarkan dan direalisasikan pada Belanja Barang dan Jasa dengan rincian pada tabel berikut

Rekapitulasi Belanja Barang dan Jasa yang Menambah Nilai Aset Tetap

No

Nama SKPD

Nilai (Rp)

Keterangan Pekerjaan

1

Dinas Pendidikan

48.639.676.387,00

Dana BOS, BOP PAUD, BOP

Kesetaraan Negeri

2

Bappeda Litbang

3.353.659.966,00

Jasa Konsultasi

3

Dinas Kesehatan

298.815.000,00

Jasa Konsultasi

167.220.000,00

Pemeliharaan/Rehab Gedung

4

Dinas Tenaga Kerja

78.750.000,00

Jasa Konsultasi

5

Dinas PUPR

4.684.477.800,00

Jasa Konsultasi

6

Dinas Perdagangan

266.650.000,00

Jasa Konsultasi

7

Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan

296.818.650,00

Jasa Konsultasi

8

Dinas Perkimtan

1.356.662.950,00

Jasa Konsultasi

164.760.000,00

Jasa Konsultasi

9

Kecamatan Ilir Barat Satu

267.553.900,00

Jasa Konsultasi

10

Kecamatan Kemuning

99.263.000,00

Jasa Konsultasi

11

Kecamatan Sukarami

197.848.000,00

Jasa Konsultasi

 

12

 

Sekretariat Daerah

148.567.000,00

Jasa Konsultasi

191.007.350,00

Belanja Vertical Blind

335.478.000,00

Pemeliharaan/Rehab Gedung

13

Sekretariat DPRD

79.770.000,00

Belanja Vertical Blind

 

14

 

RSUD Palembang BARI

867.159.750,00

Belanja Gorden dan Alat Kedokteran

1.158.110.000,00

Pemagaran tanah kosong dan pemasangan fasad depan Gedung IGD

15

Dinas Sosial

201.769.987,00

Belanja Partisi & Kipas Angin

73.914.293,00

Pemeliharaan/Rehab Gedung

16

Kecamatan Ilir Timur Dua

231.676.000,00

Pemeliharaan/Rehab Gedung

17

Dinas Perhubungan

34.990.000,00

Konsultan Pengawasan Rehab Lingkungan Kantor

18

Dispora

198.426.950,00

Pemeliharaan/Rehab Gedung

19

Dinas Perikanan

351.414.000,00

Pemeliharaan/Rehab Gedung

 

20

 

Dinas Kebudayaan

 

1.332.500.950,00

Rehab gedung kantor, paving block, taman halaman kantor, DED Kawah

Tekurep

Jumlah

65.076.939.933,00

Kegiatan tersebut tidak dapat dianggarkan dan direalisasikan sebagai Belanja Barang dan Jasa, karena kegiatan tersebut memiliki masa manfaat lebih dari 12 bulan dan melebihi batas minimal kapitalisasi dari nilai perolehan. Atas kesalahan penganggaran tersebut, pencatatan atas perolehan Aset Tetap sebesar Rp65.076.939.933,00 telah dilakukan koreksi pada Neraca dan Laporan Operasional. 

d. Kegiatan yang Tidak Menambah Nilai Aset Tetap pada 18 SKPD Sebesar Rp94.787.780.518,21 Dianggarkan pada Belanja Modal

Berdasarkan hasil pemeriksaan dokumen penganggaran dan pertanggungjawaban atas belanja, terdapat kegiatan yang tidak memenuhi klasifikasi untuk diakui sebagai Aset Tetap, namun dianggarkan dan direalisasikan pada Belanja Modal. Kegiatan tersebut seharusnya dianggarkan dan direalisasikan pada Belanja Barang dan Jasa dengan rincian pada tabel berikut.

Rekapitulasi Belanja Modal yang Tidak Menambah Nilai Aset Tetap

No

Nama SKPD

Nilai (Rp)

Keterangan Pekerjaan

 

 

1

 

 

Dinas Perkimtan

2.703.528.283,00

Pengadaan Lampu Jalan

175.900.000,00

Pemeliharaan/Rehab Gedung

 

349.620.000,00

Aset yang dibangun diatas Jalan milik Developer

Perumahan yang belum diserahterimakan ke Pemerintah Kota Palembang

374.500.000,00

Aset jalan yang tidak memenuhi nilai batas kapitalisasi

 

2

 

Dinas Perhubungan

97.900.000,00

Pengadaan Lampu Jalan

57.000.000,00

Pemeliharaan/Rehab Gedung

399.700.000,00

Modifikasi/Rekonstruksi Bus Sekolah, Pengecatan Body Repair Mobil

3

Sekretariat DPRD

1.554.000,00

Belanja pakai habis

3.905.911.000,00

Pemeliharaan/Rehab Gedung

4

Dinas Kesehatan

20.133.180,00

Pemeliharaan/Rehab Gedung

5

Dinas PPKB

5.963.280,00

Pembelian tas untuk paket kit anti stunting

6

Dinas LHK

4.295.700,00

Belanja pakai habis

7

Kecamatan Kemuning

29.771.877,00

Rehab Kantor Lurah Talang Aman dan Pahlawan

8

Kecamatan Ilir Barat Satu

63.352.030,00

Pemeliharaan/Rehab Gedung

9

Kecamatan Sako

67.875.000,00

Pemeliharaan/Rehab Gedung

10

Dispora

95.626.000,00

Penyusunan DED Stadion Sepakbola Mini di atas Tanah TNI AU

11

Dinas Perindustrian

72.900.000,00

Pemasangan Vinyl Lantai

12

Badan Kesbangpol

12.050.000,00

Pemeliharaan/Rehab Gedung

13

BKPSDM

39.161.000,00

Pemeliharaan/Rehab Gedung

14

Sekretariat Daerah

115.867.500,00

Pemeliharaan/Rehab Gedung

15

Dinas Pendidikan

23.976.000,00

Pemeliharaan/Rehab Gedung

16

Dinas PTSP

53.850.000,00

Lisensi Kontrol Panel Server, Antivirus, Video

Conference

17

Dinas Kominfo

3.940.500,00

Lisensi Google Play Store & Apple Appstore Developer

 

 

 

18

 

 

 

Dinas PUPR

41.313.820.138,00

Pekerjaan pipa air bersih yang akan diserahkan ke PDAM sebagai penyertaan modal

8.256.207.202,71

Pekerjaan pengerukan kolam retensi dan normalisasi sungai

9.580.361.800,88

Aset jalan yang tidak memenuhi nilai batas kapitalisasi

 

24.470.967.026,62

Aset yang dibangun diatas Jalan milik Developer

Perumahan yang belum diserahterimakan ke Pemerintah Kota Palembang

Jumlah

92.295.731.518,21

Selain itu, terdapat kegiatan pada Dinas PUPR yang merupakan Hibah kepada instansi vertikal senilai Rp2.492.049.000,00 yang dibiayai dari Belanja Modal. Kegiatan tersebut yaitu Pengaspalan Jalan di Asrama Yonif Raider 200/Bhakti Negara dan Pengaspalan Jalan di Asrama Baterai Rudal B Jl. Inspektur Marzuki dan Rehab Gedung 

Serbaguna Mako Yon A Por Satbrimob Polda Sumsel. 

Atas kesalahan penganggaran dan pencatatan Aset Tetap sebesar Rp94.787.780.518,21tersebut, telah dilakukan koreksi pencatatan pada Neraca dan Laporan Operasional Tahun 2022.

Kondisi tersebut tidak sesuai dengan:

a. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang SAP, yaitu:

1) Lampiran I PSAP Nomor 02 tentang LRA Berbasis Kas, Paragraf 37 yang menyatakan bahwa Belanja Modal adalah pengeluaran anggaran untuk perolehan Aset Tetap dan Aset Lainnya yang memberi manfaat lebih dari satu periode 

akuntansi. Belanja Modal meliputi antara lain belanja modal untuk perolehan tanah, gedung dan bangunan, peralatan, aset tak berwujud; dan 

2) Lampiran I PSAP Nomor 07 tentang Akuntansi Aset Tetap, Paragraf 4 antara lain menyatakan bahwa Aset Tetap adalah aset berwujud yang mempunyai masa manfaat lebih dari 12 (dua belas) bulan untuk digunakan, atau dimaksudkan untuk 

digunakan, dalam kegiatan pemerintah atau dimanfaatkan oleh masyarakat umum.

b. Permendagri Nomor 27 Tahun 2021 Tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2022 pada lampiran:

1) Huruf C tentang Kebijakan Penyusunan APBD pada angka 2.s yang diantaranya menyatakan bahwa: a) Angka 1 tentang Belanja Operasi pada:

(1) Huruf a (1) yaitu Belanja Pegawai digunakan untuk menganggarkan kompensasi yang diberikan kepada Kepala Daerah, Wakil Kepala Daerah, Pimpinan dan Anggota DPRD, serta pegawai ASN dan ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

(2) Huruf b (1) yaitu Belanja Barang dan Jasa digunakan untuk menganggarkan pengadaan barang/jasa yang nilai manfaatnya kurang dari 12 (dua belas) bulan, termasuk barang/jasa yang akan diserahkan atau dijual kepada masyarakat/pihak lain dalam rangka melaksanakan program, kegiatan dan sub kegiatan Pemerintahan Daerah guna pencapaian sasaran prioritas daerah yang tercantum dalam RPJMD pada SKPD terkait; dan

(3) Huruf d (1) (a) yaitu Belanja Hibah berupa uang, barang, atau jasa dapat dianggarkan dalam APBD sesuai dengan kemampuan keuangan daerah setelah memprioritaskan pemenuhan belanja urusan pemerintahan wajib dan Urusan Pemerintahan Pilihan, kecuali ditentukan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; b) Angka 2 tentang Belanja Modal pada: 

(1) Huruf a yaitu bahwa Belanja Modal digunakan untuk menganggarkan  pengeluaran yang dilakukan dalam rangka pengadaan Aset Tetap dan Aset Lainnya; (2) Huruf c yaitu bahwa Pengadaan Aset Tetap tersebut memenuhi kriteria mempunyai masa manfaat lebih dari 12 (dua belas) bulan, digunakan dalam kegiatan Pemerintahan Daerah, dan batas minimal kapitalisasi Aset Tetap; dan (3) Huruf d yaitu bahwa Dalam hal tidak memenuhi kriteria batas minimal kapitalisasi Aset Tetap dianggarkan dalam belanja barang dan jasa. Batas minimal kapitalisasi Aset Tetap diatur dalam Peraturan Kepala Daerah.

2) Huruf E tentang Hal Khusus Lainnya yang diantaranya menyatakan bahwa Penganggaran Dana BOS pada Kabupaten/Kota bagi Satuan Pendidikan Dasar (Satdikdas) Negeri yang diselenggarakan oleh Kabupaten/Kota dalam bentuk program, sub kegiatan dan belanja sesuai kode rekening berkenaan, sedangkan Satdikdas Swasta yang diselenggarakan oleh masyarakat dalam bentuk program, sub kegiatan sesuai kode rekening berkenaan melalui Belanja Hibah;

3) Peraturan Wali Kota Palembang Nomor 92 Tahun 2022 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kota Palembang pada Kebijakan Akuntansi Aset Tetap yang menyatakan nilai satuan minimum kapitalisasi Aset Tetap adalah sebagai berikut.

No.

Uraian

Persentase Terhadap Harga Perolehan Aset

1

Tanah

-

2

Peralatan dan Mesin

Lebih dari 75%

3

Gedung dan Bangunan

Lebih dari 25%

4

Jalan, Irigasi dan Jaringan

Lebih dari 30%

5

Aset Tetaap Lainnya

Lebih dari 75%

Permasalahan tersebut mengakibatkan realisasi LRA Pemerintah Kota Palembang Tahun 2022 tidak menggambarkan keadaan yang sebenarnya sebesar Rp133.360.716.774,00, yaitu:

a. Belanja Pegawai kurang saji sebesar Rp244.231.000,00;

b. Belanja Barang dan Jasa lebih saji sebesar Rp36.969.517.801,79;

c. Belanja Hibah kurang saji sebesar Rp66.436.127.387,00; dan

d. Belanja Modal lebih saji sebesar Rp29.710.840.585,21.

Hal tersebut disebabkan:

a. Sekretaris Daerah selaku Ketua TAPD kurang cermat dalam mengevaluasi usulan anggaran kegiatan SKPD dan memverifikasi rancangan DPA dan DPPA SKPD; dan b. Kepala SKPD terkait kurang mematuhi ketentuan klasifikasi jenis belanja sesuai SAP dalam menyusun RKA SKPD. (*/bersambung)