Mengulas Opini WDP pada Laporan Keuangan Pemkot Palembang 2022: Kurang Bayar PPh 21 atas Tunjangan Pegawai Sampai Rp4,3 Miliar [Bagian Kesepuluh]

Kantor Wali Kota Palembang (Istimewa/rmolsumsel.id)
Kantor Wali Kota Palembang (Istimewa/rmolsumsel.id)

Dalam laporannya, BPK RI Perwakilan Sumsel menemukan bahwa terdapat kurang hitung dan kurang bayar PPh Pasal 21 atas TPP Kurang Hitung dan Kurang Bayar ke Kas Negara sebesar  Rp4.397.391.002,40


Pembayaran TPP kepada ASN Pemerintah Kota Palembang dilakukan berdasarkan Perwako Palembang Nomor 5 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Perwako Nomor 19 Tahun 2022 tentang Pemberian TPP PNS di Lingkungan Pemerintah Kota Palembang. 

TPP tersebut direalisasikan berdasarkan tiga kriteria, sehingga tidak semua SKPD menerima TPP dengan jumlah dan jenis yang sama dengan uraian sebagai berikut: 1) TPP Beban Kerja diberikan kepada seluruh PNS pada 49 SKPD di Lingkungan Pemerintah Kota Palembang. RSUD Bari dan Bapenda tidak menerima TPP Beban Kerja karena menerima insentif jasa pelayanan dan insentif upah pungut; 2) TPP Kondisi Kerja diberikan kepada seluruh PNS pada 12 SKPD yaitu BPKAD, Sekretariat Daerah, Bappeda, Inspektorat, Dinas PMTSP, Dinas Perhubungan, Satpol PP, Dinas Dukcapil, Badan Pemadam Kebakaran, BKPSDM, RSUD Bari, Bapenda, dan kepada 39 Kepala SKPD; dan 3) TPP Kelangkaan Profesi diberikan kepada Sekretaris Daerah.

Berdasarkan pemeriksaan atas dokumen pertanggungjawaban pembayaran TPP diketahui bahwa terdapat kesalahan perhitungan PPh 21. Dalam melakukan perhitungan pajak, Bendahara melakukan perhitungan pajak secara parsial untuk setiap jenis TPP yang diterima oleh PNS. Bendahara Pengeluaran tidak mengakumulasikan seluruh penerimaan pegawai sebelum mengenakan Pendapatan Tidak Kena Pajak (PTKP), sehingga perhitungan PTKP dilakukan lebih dari satu kali. Hal ini menyebabkan PPh 21 yang dibayarkan ke kas negara kurang dari seharusnya. 

Berdasarkan wawancara dengan Kepala Bidang Perbendaharaan diketahui bahwa sebelum pemberlakuan pengenaan pajak secara progesif staf Perbendaharaan telah melakukan konsultasi ke Kantor Pajak Pratama Palembang. Adapun contoh perhitungan yang diberikan oleh Kantor Pajak tersebut hanya untuk pemberian satu jenis TPP. Lebih lanjut, Bidang Perbendaharaan tidak mengetahui apabila untuk melakukan perhitungan pajak lebih dari satu jenis penghasilan dilakukan akumulasi keseluruhan penghasilan pegawai pada bulan berkenaan sebelum diperhitungkan PTKP. Contoh perhitungan yang diberikan Kantor Pajak tersebut dijadikan panduan oleh seluruh Bendahara Pengeluaran dalam melakukan perhitungan PTKP pada tiap jenis TPP. Hasil rekalkulasi PPh Pasal 21 atas penghasilan pegawai baik gaji, tunjangan, dan TPP menunjukkan bahwa terdapat kurang hitung dan kurang bayar PPh pasal 21 untuk 1.343 pegawai pada 49 SKPD sebesar Rp4.397.391.002,40. 

Masih berkaitan dengan TPP, BPK RI Perwakilan Sumsel juga menemukan pembayaran TPP pada Dinas Perindustrian dan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik tidak Sesuai Ketentuan sebesar Rp66.622.196,47

Besaran pemberian TPP Tahun 2022 tertuang dalam Keputusan Wali Kota Palembang Nomor 80/KPTS/BPKAD/2022 tanggal 15 Maret 2022 tentang Besaran TPP Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Palembang Tahun Anggaran 2022. Keputusan Wali Kota tersebut berlaku sejak bulan Januari 2022, dan mencabut Keputusan Wali Kota Nomor 183/KPTS/BPKAD/2021 tentang Besaran TPP Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Palembang. 

Terdapat perbedaan besaran TPP antara Keputusan Wali Kota Nomor 80/KPTS/BPKAD/2022 dan Nomor 183/KPTS/BPKAD/2021, yaitu besaran basic TPP untuk setiap kelas jabatan Tahun 2022 lebih rendah 3% dibanding besaran TPP tahun 2021. Hasil pemeriksaan atas realisasi pembayaran TPP pada seluruh SKPD menunjukkan terdapat kelebihan pembayaran TPP pada dua SKPD dengan rincian sebagai berikut.

Kelebihan Pembayaran TPP pada Dua SKPD

No

SKPD

Jumlah Lebih Bayar TPP

Keterangan

1

Dinas Perindustrian

54.334.832,36

Pembayaran TPP Januari s.d Mei 2022 (termasuk THR)

2

Badan Kesbangpol

12.287.364,11

Pembayaran TPP Januari dan Februari 2022

Jumlah

66.622.196,47

Kondisi tersebut tidak sesuai dengan:

a. Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1977 tentang Pengujian Kesehatan Pegawai Negeri Sipil dan Tenaga-Tenaga Lainnya yang Bekerja Pada Negara Republik Indonesia pada: 

1) Pasal 2 huruf c: a) Angka 1 menyatakan bahwa yang dikenakan ujian Kesehatan adalah Pegawai Negeri Sipil yang menurut pendapat pejabat yang berwenang tidak dapat melanjutkan pekerjaan karena kesehatannya; dan b) Angka 2 yang menyatakan bahwa dikenakan ujian Kesehatan adalah Pegawai Negeri Sipil yang oleh pejabat yang berwenang dianggap memperlihatkan tanda tanda sesuatu penyakit atau kelainan yang berbahaya bagi dirinya sendiri dan atau lingkungan kerjanya.

b. Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2010 tentang Tarif Pemotongan dan Pengenaan PPh Pasal 21 atas Penghasilan yang Menjadi Beban APBN atau APBD, pada Pasal 2: 

1) ayat (1), PPh Pasal 21 yang terutang atas penghasilan tetap dan teratur setiap bulan yang menjadi beban APBN atau APBD ditanggung oleh Pemerintah atas beban APBN atau APBD; 

2) ayat (2), Penghasilan tetap dan teratur setiap bulan yang menjadi beban APBN atau APBD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi penghasilan tetap dan teratur bagi: a) Pejabat Negara, untuk: - Gaji dan tunjangan lain yang sifatnya tetap dan teratur setiap bulan; atau - Imbalan tetap sejenisnya yang ditetapkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. b) PNS, Anggota TNI, dan Anggota POLRI, untuk gaji dan tunjangan lain yang sifatnya tetap dan teratur setiap bulan yang ditetapkan berdasarkan ketentuan peraturan perundangundangan.

3) ayat (3), yang menyatakan bahwa besarnya Pajak Penghasilan Pasal 21 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung dengan menerapkan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a Undang-Undang Pajak Penghasilan atas jumlah penghasilan bruto 

setelah dikurangi dengan biaya jabatan atau biaya pensiun, iuran pensiun, dan Penghasilan Tidak Kena Pajak.

c. Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Pegawai Negeri Sipil pada:

1) Pasal 4 huruf f yang menyatakan bahwa PNS wajib masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja; 

2) Pasal 24: 

a) ayat (1) menyatakan bahwa Pejabat yang Berwenang Menghukum wajib menjatuhkan Hukuman Disiplin kepada PNS yang melakukan Pelanggaran Disiplin; dan b) ayat (2) menyatakan bahwa dalam hal Pejabat yang Berwenang Menghukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak menjatuhkan Hukuman Disiplin kepada PNS yang melakukan Pelanggaran Disiplin, Pejabat yang Berwenang menghukum dijatuhi Hukuman Disiplin oleh atasannya

d. Perwako Palembang Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Palembang pada:

1) Pasal 11 huruf c nomor 2 menyatakan bahwa Pegawai Non-PNSD wajib mengisi daftar kehadiran elektronik (finger print);

2) Pasal 14 yang menyatakan bahwa tingkat hukuman disiplin terdiri dari (a) hukuman disiplin ringan dan (b) hukuman disiplin berat;

3) Pasal 15, antara lain:

a) ayat (1):

(1) Huruf b menyatakan bahwa hukuman disiplin ringan sebagaimana dimaksud pada Pasal 14 huruf a terdiri dari pemotongan uang jasa; dan

(2) Huruf d nomor 3 menyatakan bahwa pemotongan uang jasa sebagaimana dimaksud pada Pasal 15 huruf b berupa tidak hadir tanpa keterangan tertulis atau dengan keterangan tertulis tanpa persetujuan atasan langsung yang bersangkutan, uang jasa dipotong per hari sebesar 5%.

b) ayat (2) yang menyatakan bahwa hukuman disiplin berat sebagaimana dimaksud pada Pasal 14 huruf b berupa pemberhentian sebagai pegawai NonPNSD.

e. Perwako Palembang Nomor 8 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Badan Kepegawaian Dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kota Palembang pada:

1) Pasal 22:

a) ayat (2) menyatakan bahwa Kepala Bidang Penilaian Kinerja Aparatur dan Penghargaan mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Kepala Badan dibidang penilaian kinerja aparatur dan penghargaan;

b) ayat (3):

(1) Huruf d menyatakan bahwa pelaksanaan proses administrasi dan mengkaji penjatuhan hukuman disiplin aparatur; dan (2) Huruf i menyatakan bahwa pelaksanaan evaluasi dan pelaporan penilaian kinerja dan penghargaan.

2) Pasal 26 ayat (3) huruf b menyatakan bahwa untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Sub Disiplin dan Penghargaan, mempunyai fungsi pelaksanaan verifikasi tingkat kehadiran aparatur.

f. Perwako Palembang Nomor 19 Tahun 2021 tentang Pemberian TPP PNS di Lingkungan Pemerintah Kota Palembang pada:

1) Pasal 15 pada ayat (2) huruf b menyatakan bahwa penilaian TPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan pada penilaian disiplin kerja sebesar 40% (empat puluh persen) dari TPP yang diterima PNS.

2) Pasal 17:

a) ayat (1) yang menyatakan bahwa penilaian disiplin kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) huruf b dilakukan berdasarkan rekapitulasi kehadiran PNS; 

b) ayat (2) yang meyatakan bahwa kehadiran PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan daftar hadir elektronik;

c) ayat (3) yang menyatakan bahwa apabila daftar hadir elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bermasalah dan atau tidak dapat digunakan dalam kondisi tertentu maka daftar hadir manual dapat digunakan sesuai dengan 

ketentuan peraturan perundang-undangan;

d) ayat (4) yang menyatakan bahwa pengisian daftar hadir elekronik atau daftar hadir manual sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dilakukan pada saat masuk kerja dan pada saat pulang kerja; dan

e) ayat (5) yang menyatakan bahwa bagi PNS yang melaksanakan tugas dan tidak bisa melakukan absen daftar hadir elektronik atau daftar hadir manual pada waktu yang telah ditentukan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), wajib 

melampirkan disposisi, surat tugas, undangan, surat keterangan yang diketahui oleh Kepala Perangkat Daerah, dan/ atau bukti pendukung lainnya yang sah.

3) Pasal 20:

a) ayat (2) yang menyatakan bahwa PNS yang tidak masuk kerja selama 1 (satu) bulan berjalan tidak diberikan TPP dan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan

b) ayat (7) yang menyatakan bahwa PNS yang tidak hadir tanpa keterangan tertulis atau dengan keterangan tertulis tanpa persetujuan Kepala Perangkat Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e diberikan pengurangan TPP sebesar 3% (tiga persen) per hari dari besaran TPP.

g. Keputusan Wali Kota Palembang Nomor 80/KPTS/BPKAD/2022 tentang Besaran TPP PNS di Lingkungan Pemerintah Kota Palembang Tahun Anggaran 2022 pada Lampiran II tentang Besaran TPP Berdasarkan Beban Kerja dan Lampiran IV tentang Besaran TPP Berdasarkan Kondisi Kerja.

Sehingga permasalahan tersebut mengakibatkan:

a. Pembayaran TPP atas beban Belanja Pegawai kepada ASN yang terindikasi tidak hadir dan/atau melakukan manipulasi presensi tidak dapat diyakini kewajarannya sebesar Rp3.064.925.986,96 (Rp2.586.606.550,96 + Rp436.085.636,00 + Rp42.233.800,00);

b. Pembayaran uang jasa atas beban Belanja Barang dan Jasa kepada tenaga honorer yang terindikasi tidak hadir dan/atau melakukan manipulasi presensi, tidak dapat diyakini kewajarannya Rp1.476.000.000,00;

c. Tujuan pemberian TPP untuk meningkatkan disiplin dan motivasi kerja tidak tercapai;

d. Kekurangan penerimaan negara dari PPh Pasal 21 sebesar Rp4.397.391.002,40;

e. Kelebihan pembayaran TPP Beban Kerja dan TPP Kondisi Kerja pada Dinas Perindustrian dan Badan Kesbangpol sebesar Rp66.622.196,47 (Rp54.334.832,36 + Rp12.287.364,11); dan

f. Lebih saji Belanja Pegawai sebesar Rp66.622.196,47. (*/bersambung).