Mengulas Opini WDP pada Laporan Keuangan Pemkot Palembang 2022: Ungkap Lemahnya Sistem Kepegawaian BKPSDM, ASN Tak Hadir Masih Dapat Tunjangan [Bagian Kedelapan]

Ilustrasi absen fingerprint. (ist/rmolsumsel.id)
Ilustrasi absen fingerprint. (ist/rmolsumsel.id)

Dalam LHP LKPD Pemkot Palembang tahun 2022, BPK RI Perwakilan Sumsel mengungkap bagaimana Pemkot Palembang belum mampu melakukan pengelolaan belanja pegawai secara memadai.


Terungkap pula bagaimana modus yang dilakukan oleh ASN untuk mengakali presensi (kehadiran) dan menunjukkan lemahnya sistem yang dimiliki oleh BKPSDM. 

Pemerintah Kota Palembang Tahun 2022 menganggarkan Belanja Pegawai sebesar Rp1.598.689.254.810,00 dan telah direalisasikan sebesar Rp1.458.302.293.908,00 atau sebesar 91,22% dari anggaran. 

Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada Pemerintah Kota Palembang menerima penghasilan berupa berupa gaji dan tunjangan yang melekat pada gaji serta tiga jenis Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP). TPP yang diberikan yaitu beban kerja, prestasi kerja, dan kelangkaan profesi. TPP adalah tambahan penghasilan yang diberikan kepada PNS dan CPNS dalam rangka meningkatkan disiplin, motivasi kerja, dan kesejahteraan pegawai berdasarkan beban kerja, prestasi kerja, kondisi kerja, tempat bertugas, kelangkaan profesi dan/atau pertimbangan objektif lainnya.

Berdasarkan pemeriksaan database pegawai, presensi kehadiran, dan realisasi pembayaran gaji dan TPP pegawai, ditemukan hal-hal sebagai berikut.

a. Sistem Pengendalian Intern Terkait Pengelolaan Presensi Pegawai Tidak Memadai

Pada Tahun 2022, Pemerintah Kota Palembang telah menerapkan mesin presensi elektronik untuk pegawai dan aplikasi presensi online untuk Kepala SKPD sebagai mekanisme pengendalian intern atas kehadiran pegawai. Berdasarkan hasil observasi dan permintaan keterangan kepada Kasubbag Kepegawaian, Kepala SKPD, dan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Palembang ditemukan permasalahan-permasalahan terkait mekanisme presensi pegawai sebagai berikut.

1) Pelaksanaan Presensi Tidak Sesuai dengan Kondisi Sebenarnya

Berdasarkan hasil observasi diketahui terdapat tiga metode presensi pegawai yang bersifat pilihan bagi pegawai, yaitu sebagai berikut.

a) Metode presensi sidik jari menggunakan rekaman sidik jari pegawai. Masingmasing pegawai dapat melakukan perekaman sampai dengan 10 sidik jari. BKPSDM membatasi jumlah sidik jari yang didaftarkan dalam presensi sebanyak dua sidik jari. Untuk penambahan sidik jari dapat dilakukan oleh Kasubbag Umum dan Kepegawaian pada masing-masing SKPD secara mandiri atas persetujuan BKPSDM;

b) Metode presensi identifikasi wajah/retina mata menggunakan perekaman wajah/retina mata. Perekaman identifikasi wajah/retina mata dapat dilakukan oleh Kasubbag Umum dan Kepegawaian pada masing-masing SKPD secara mandiri atas persetujuan BKPSDM; dan

c) Metode presensi dengan menggunakan kode diberikan kepada pegawai yang tidak bisa melakukan perekaman sidik jari atau retina mata karena keterbatasan kondisi fisik. Perekaman kode hanya dapat dilakukan oleh petugas dari BKPSDM.

Hasil pengujian silang antara data presensi pegawai dengan data Perjalanan Dinas menunjukkan bahwa terdapat 107 pegawai pada 10 SKPD yang melakukan perjalanan dinas ke luar kota dan melakukan presensi elektronik dalam waktu yang bersamaan. Permintaan keterangan kepada para pegawai tersebut menyatakan bahwa 107 pegawai tersebut mewakilkan presensi ke pihak lain atau melakukan manipulasi presensi dengan rincian sebagai berikut

Pegawai SKPD yang Presensi Elektronik Diwakilkan Pihak Lain

No

Nama SKPD

Jumlah Pegawai

Pihak Lain yang Mewakili Presensi

ASN

Non-ASN

1

Dinas Kearsipan

1

-

Tenaga Honorer Non-ASN

2

Dinas Kebudayaan

1

-

Staf Kepegawaian

3

Dinas Kominfo

28

32

Tenaga Honorer Non-ASN, Tenaga Kebersihan dan Satpam

4

Kecamatan Ilir Barat Dua

5

-

Tenaga Honorer Non-ASN

 

5

 

Kecamatan Jakabaring

 

11

 

2

Melakukan manipulasi absensi dibantu Kasubbag Umum dan

Kepegawaian

6

Kecamatan Sematang Borang

2

1

Tenaga Kebersihan

7

Kesatuan Bangsa dan Politik

10

5

Melakukan manipulasi absensi dibantu Satpam

8

Kecamatan Gandus

1

-

Tenaga Honorer Non-ASN

9

Sekretaris Daerah

6

1

Tenaga Honorer Non-ASN

10

Dinas PPPAPM

1

-

Melakukan manipulasi absensi dibantu Penjaga kantor

Jumlah

66

41

Berdasarkan tabel di atas, sebanyak 107 pegawai tersebut terdiri dari 66 orang ASN yang diantaranya sebanyak 6 orang merupakan Kepala SKPD dan sisanya 41 orang merupakan pegawai honorer non-ASN. 

Pemeriksaan lebih lanjut menunjukkan bahwa 107 pegawai tersebut menggunakan presensi fingerprint. Agar presensinya dapat dilakukan oleh pihak lain, maka pegawai yang bersangkutan melakukan penambahan rekam sidik jari dengan izin Kasubbag Umum dan Kepegawaian. 

Pemeriksaan lebih lanjut menunjukkan bahwa pada Kecamatan Jakabaring, Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Pemberdayaan Masyarakat (PPPAPM), dan Badan Kesbangpol terdapat manipulasi absensi dengan mekanisme sebagai berikut.

a) Kasubbag Umum dan Kepegawaian pada Kecamatan Jakabaring dapat melakukan backdate pada mesin presensi. Proses backdate adalah proses mengembalikan tanggal dan waktu pada mesin presensi sehingga pegawai yang tidak melakukan presensi pada tanggal tertentu dapat melakukan presensi ulang. 

Hal ini dilakukan oleh Kasubbag Umum dan Kepegawaian untuk mengkondisikan camat dan staf terhindar dari pemotongan TPP, sebagai akibat tidak hadir, tidak absen, atau terlambat. Proses backdate tersebut tidak dapat ditelusuri oleh BKPSDM karena sistem BKPSDM tidak dapat mendeteksi hal tersebut. 

b) Satu pegawai pada Dinas PPPAPM dan 15 pegawai Badan Kesbangpol membuat silikon jari untuk presensi serta menitipkannya kepada satpam/penjaga kantor. Sehingga, satpam/penjaga kantor tersebut mewakilkan presensi pegawai tersebut setiap hari menggunakan silikon jari tersebut. 

Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi Pegawai dan Kepala Bidang Penilaian Kinerja Aparatur dan Penghargaan BKPSDM menjelaskan bahwa mewakilkan presensi ke pihak lain tersebut tidak diperbolehkan. 

BKPSDM secara rutin melakukan monitoring ke SKPD terkait presensi tersebut, namun hanya memeriksa jari pegawai yang bersangkutan. BKPSDM tidak mengantisipasi adanya penggunaan jari pihak lain untuk perekaman presensi pegawai. 

Atas pegawai yang mewakilkan presensi ke pihak lain tersebut seharusnya dikenakan sanksi karena termasuk pelanggaran disiplin dinas. Selama Tahun 2022, BKPSDM belum menemukan kejadian tersebut sehingga tidak terdapat pegawai yang dikenakan sanksi atas pelanggaran disiplin tersebut.

Pelaksanaan presensi elektronik yang tidak dilakukan oleh pegawai yang bersangkutan berdampak pada akurasi nilai pembayaran TPP kepada 66 orang ASN dan gaji 41 orang tenaga honorer. 

Dengan demikian pembayaran TPP kepada 66 orang ASN tersebut yaitu sebesar Rp2.586.606.550,96 dan realisasi pembayaran gaji 41 tenaga honorer sebesar Rp1.476.000.000,00 tidak dapat diyakini kewajarannya.

2) Pelaksanaan Presensi Elektronik Dilakukan Tidak pada SKPD Unit Kerja 

Hasil komparasi data pegawai yang terdaftar pada mesin presensi di unit kerja SKPD dengan data pegawai pada database BKPSDM menunjukkan bahwa terdapat pegawai yang melakukan presensi elektronik tidak pada unit kerjanya. Hal ini ditemukan pada enam SKPD yaitu Sekretariat Daerah Kota, Kecamatan Seberang Ulu Dua, Kecamatan Plaju, Kecamatan Kalidoni, Kecamatan Bukit Kecil, dan Kecamatan Gandus dengan rincian sebagai berikut

Daftar Pegawai yang Melakukan Presensi Bukan Pada Unit Kerja

 

No

 

Nama SKPD

Jumlah Pegawai SKPD

Jumlah Presensi pada Mesin Presensi

Selisih Jumlah Presensi

1

Sekretariat Daerah Kota

527

845

318

2

Kecamatan Seberang Ulu Dua

101

111

10

3

Kecamatan Plaju

95

96

1

4

Kecamatan Kalidoni

113

143

30

5

Kecamatan Bukit Kecil

83

91

8

6

Kecamatan Gandus

89

79

10

Berdasarkan permintaan keterangan kepada masing-masing kepala SKPD tersebut diketahui selisih jumlah pegawai terdaftar di BKPSDM dengan pegawai terdaftar pada mesin presensi dikarenakan terdapat pegawai yang melakukan presensi dari SKPD lain. Presensi oleh pegawai tersebut dilakukan dengan sepengetahuan Kepala SKPD tempat presensi dilakukan. 

Presensi yang dilakukan tidak pada SKPD pegawai yang bersangkutan dimungkinkan karena adanya penugasan dari Kepala SKPD untuk melaksanakan tugas di SKPD lain, seperti pegawai Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) yang ditugaskan di tiap kecamatan dan pegawai Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) di Sekretariat Daerah.

Berdasarkan keterangan tersebut BKPSDM tidak dapat memvalidasi data pegawai apakah semua pegawai pada tabel di atas merupakan pegawai yang ditugaskan di 

SKPD lain. Sebagai contoh, dari hasil pengujian diketahui bahwa pegawai Satpol PP di Sekretariat Daerah hanya berjumlah 40 orang. Jumlah ini tidak sebanding dengan data selisih jumlah presensi pegawai sebanyak 318 orang pada tabel tersebut.

3) Pegawai yang Tidak Hadir Tanpa Keterangan Lebih dari 21 Hari Tidak Diproses Tindakan Disiplin Pegawai

Hasil penelaahan database presensi pegawai menunjukkan bahwa terdapat 41 pegawai pada 14 SKPD tidak hadir tanpa keterangan lebih dari 21 hari. Adapun daftar SKPD dan pegawai yang tidak hadir tanpa keterangan lebih dari 21 hari dapat dilihat pada tabel berikut.

No

SKPD

Jumlah Pegawai

Jumlah Hari Ketidakhadiran

1

Perkimtan

1

246

2

Bukit Kecil

1

65

3

Kecamatan Gandus

8

24-247

4

Kecamatan Ilir Barat Satu

2

85-97

5

Kecamatan Ilir Barat Dua

2

23-173

6

Kecamatan Ilir Timur Satu

4

23-62

7

Kecamatan Kemuning

1

54

8

Kecamatan Kertapati

4

31-195

9

Kecamatan Seberang Ulu Satu

1

173

10

Kecamatan Plaju

1

198

11

Kecamatan Sukarami

1

247

12

RSUD Bari

10

24-148

13

Sat Pol PP

4

26-75

14

Sekretariat DPRD

1

22

Jumlah

41

Hasil permintaan keterangan kepada Kepala BPKSDM diketahui bahwa atas pegawai yang tidak hadir tersebut telah dilakukan pemotongan TPP. Selanjutnya, dari 41 pegawai dari tersebut, sebanyak 18 pegawai pada tujuh SKPD telah mendapatkan hukuman disiplin. Sedangkan sisanya sebanyak 23 pegawai pada sembilan SKPD belum mendapat hukuman disiplin. (*/bersambung)