Mengulas Opini WDP pada Laporan Keuangan Pemkot Palembang 2022: Kepala Dinas dan Pegawai Terindikasi Gangguan Jiwa di RSUD BARI Masih Terima TPP Total Ratusan Juta, Meski tak Masuk Kerja [Bagian Kesembilan]

RSUD Bari. (net/rmolsumsel.id)
RSUD Bari. (net/rmolsumsel.id)

BPK mencatat setidaknya ada 20 Kepala SKPD (Kepala Dinas) di Pemkot Palembang yang tidak masuk kerja namun tetap menerima TPP yang totalnya bernilai Ratusan juta rupiah.


Meskipun di dalam aturannya, ASN yang tidak masuk kerja, termasuk Kepala Dinas tersebut, yang tidak melakukan presensi lebih dari 21 hari, seharusnya mendapat sanksi disiplin dan pengurangan TPP.

Tidak Ada Monitoring dan Evaluasi Terhadap Kepala SKPD yang Tidak Melakukan Presensi

Hasil pemeriksaan data absensi pegawai menunjukkan bahwa terdapat 48 pimpinan SKPD yang tidak disiplin dalam melakukan presensi. Kepala SKPD tersebut tidak melakukan presensi atau hanya melakukan presensi sekali dalam sehari. Diantara kepala SKPD tersebut, terdapat 20 kepala SKPD yang tidak melakukan presensi lebih dari 21 hari dan tidak dikenakan sanksi hukuman disiplin ataupun pengurangan TPP. 

Hal ini dikarenakan pada database presensi SKPD di BKPSDM tertera keterangan bahwa yang bersangkutan melaksanakan tugas lain atau tugas tambahan. Namun, keterangan tugas tersebut tidak didukung bukti yang memadai. Sebagai contoh:

a) Surat Tugas Luar Kota tidak lengkap; dan b) Surat pernyataan mesin presensi error dibuat oleh Kepala SKPD. Seharusnya keterangan mesin presensi rusak/bermasalah dikeluarkan oleh BKPSDM.

Atas hal tersebut, berdasarkan permintaan keterangan kepada Kepala BKPSDM dan Sekretaris Daerah diketahui bahwa Kepala BKPSDM tidak pernah melaporkan kepada Sekretaris Daerah mengenai ketidakdisplinan Kepala SKPD tersebut dalam melakukan presensi elektronik. 

Sekretaris Daerah selaku pejabat pembina kepegawaian juga tidak pernah melakukan monitoring ataupun melakukan evaluasi atas hal tersebut, sehingga tidak pernah ada proses penegakan disiplin untuk Kepala SKPD. Dengan demikian, pembayaran TPP kepada 20 orang Kepala SKPD yang tidak hadir lebih dari 21 hari sebesar Rp436.085.636,00 tidak dapat diyakini kewajarannya.

Dalam LHP atas LKPD Pemkot Palembang 2022, BPK RI Perwakilan Sumsel juga menemukan Pembayaran Gaji dan Tunjangan yang Melekat kepada Pegawai RSUD Bari yang Tidak Pernah Hadir dan Bekerja sebesar Rp42.233.800,00. Hasil pemeriksaan atas database pegawai, data presensi elektronik pegawai, dan realisasi Belanja Gaji dan Tunjangan PNS menunjukkan bahwa terdapat satu pegawai pada RSUD Bari a.n. Mul yang tidak terdata dalam database pegawai dan tidak terdaftar pada presensi pegawai namun mendapatkan gaji dan tunjangan yang melekat.

Berdasarkan permintaan keterangan dari Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi Pegawai dan Kepala Bidang Penilaian Kinerja Aparatur dan Penghargaan BKPSDM dan Kepala Bagian Organisasi dan Kepegawaian RSUD Bari diketahui hal-hal sebagai berikut.

a) Pegawai yang bersangkutan tidak mengikuti proses Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil (PUPNS) pada Tahun 2015. Sehingga, data PNS-nya diblokir oleh BKN sampai dengan saat ini. Hal ini mengakibatkan pegawai yang bersangkutan tidak terdata pada Sistem Informasi Pegawai (SIMPEG) dan database pegawai BKPSDM;

b) Hingga Tahun 2022, Pihak RSUD Bari tidak pernah melaporkan dan mengurus status pegawai tersebut. Selain itu, pegawai tersebut terindikasi mengalami gangguan kejiwaan. Atas kondisi tersebut, pihak RSUD Bari belum pernah melakukan pemeriksaan atas kondisi pegawai yang bersangkutan untuk menentukan kejelasan status pegawai tersebut apakah pegawai tersebut sehat dan cakap jasmani/rohani dalam melaksanakan tugasnya; dan

c) Selama Tahun 2022 pegawai tersebut tetap dibayarkan gaji dan tunjangan yang melekat pada gaji termasuk gaji THR dan gaji ke 13. Adapun total gaji yang dibayarkan kepada pegawai tersebut selama Tahun 2022 adalah sebesar Rp42.233.800,00. (bersambung)