Mengulas Opini WDP pada Laporan Keuangan Pemkot Palembang 2022: Kenaikan Tunjangan Transportasi dan Perumahan Dewan Tanpa Kajian  [Bagian Keduabelas]

Kantor Walikota Palembang. (ist/rmolsumsel.id)
Kantor Walikota Palembang. (ist/rmolsumsel.id)

Dalam pemeriksaannya, BPK RI Perwakilan Sumsel juga menemukan kenaikan Tunjangan Perumahan Wakil Ketua dan Anggota DPRD Tidak Sesuai Ketentuan sebesar Rp5.366.793.447,30


Hasil permintaan keterangan kepada Sekretariat DPRD diperoleh informasi sebagai berikut.

1) Rancangan Perubahan Perwako Nomor 40 Tahun 2017 terkait Tunjangan Perumahan diusulkan berdasarkan hasil rapat Pimpinan DPRD dan Sekretaris Dewan pada tanggal 8 Februari 2021 terkait Peraturan Gubernur Sumatera Selatan 

Nomor 61 Tahun 2020 tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Gubernur Nomor 43 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota DPRD; dan

2) Tunjangan Perumahan Tahun 2022 diusulkan sebesar sebesar Rp22.950.000,00, sesuai kesepakatan secara lisan Sekretaris DPRD bersama pimpinan dan beberapa anggota DPRD dan tidak terdapat kajian maupun survei yang dilakukan dalam penentuan nilai besaran Tunjangan Perumahan Pimpinan dan Anggota DPRD tersebut.

Berdasarkan Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 188.31/7809/SJ tanggal 2 November 2017 perihal Penjelasan terhadap Implementasi Substansi Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 serta Permendagri Nomor 62 Tahun 2017 yang menyatakan bahwa penentuan besaran Tunjangan Perumahan sesuai dengan standar satuan harga sewa rumah yang berlaku untuk standar rumah negara, maka perhitungan Tunjangan Perumahan dapat dihitung berdasarkan rumus sewa bangunan yang tercantum dalam Lampiran Keputusan Menteri Permukiman dan Prasarana Wilayah Nomor 373/KPTS/2001 maupun Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96/PMK.06/2007. 

Kedua peraturan tersebut memberikan rumus sewa bangunan dengan memperhatikan komponen perhitungan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Hasil perhitungan ulang atas Tunjangan Perumahan Wakil Ketua, dan Anggota DPRD berdasarkan Lampiran Keputusan Menteri Permukiman dan Prasarana Wilayah Nomor 373/KPTS/2001 menunjukkan besaran Tunjangan Perumahan Wakil Ketua, dan Anggota DPRD seharusnya masing-masing adalah sebesar Rp19.536.000,00 dan Rp11.721.600,00 dengan metode perhitungan sebagai berikut

Rumus Sewa Bangunan : 2,75% x Lb x Hs x Ns x Fkb

Wakil Ketua DPRD : 2,75% x 250 x 5.920.000,00 x 60% x 80% = 19.536.000,00

Anggota DPRD : 2,75% x 150 x 5.920.000,00 x 60% x 80% = 11.721.600,00

Sedangkan hasil perhitungan ulang atas Tunjangan Perumahan Wakil Ketua, dan Anggota DPRD berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96/PMK.06/2007 diketahui besaran Tunjangan Perumahan Wakil Ketua, dan Anggota DPRD seharusnya 

masing-masing adalah sebesar Rp17.852.654,17 dan Rp11.841.711,25 dengan metode perhitungan sebagai berikut.

Rumus Sewa tanah dan Bangunan: (3,33% x Lt x Nt) + (6,64% x Lb x Hs x Nsb)

Wakil Ketua DPRD : 

(3,33% x 500 x 8.145.000,00) + (6,64% x 250 x 5.920.000,00 x 80%) = 214.231.850,00/12 = 17.852.654,17 per bulan

Anggota DPRD : 

(3,33% x 350 x 8.145.000,00) + (6,64% x 150 x 5.920.000,00 x 80%) = 142.100.535,00/12 = 11.841.711,25 per bulan

Dengan memperhatikan kedua perhitungan diatas dan mengambil nilai rata-rata dari kedua hasil perhitungan, maka harga sewa rumah Wakil Ketua dan Anggota DPRD Kota Palembang masing-masing sebesar Rp17.852.654,17 dan Rp11.841.711,25, sehingga terdapat kelebihan pembayaran Tunjangan Perumahan kepada Wakil Ketua DPRD dan Anggota DPRD sebesar Rp5.366.793.447,30 sebagai berikut

Tabel Selisih Pembayaran Tunjangan Perumahan

Uraian

Nilai (Rp)

Total Tunjangan Perumahan sesuai Perwako Nomor 7 Tahun 2021 (@Rp22.950.000,00)

13.471.650.000,00

Total Tunjangan Perumahan sesuai Perwako Nomor 7 Tahun 2021 yang diterima oleh Wakil Ketua dan Anggota DPRD setelah dikenakan pajak final 15% (2 = 1 - (15% x 1)

11.450.902.500,00

Total   Tunjangan   Perumahan  berdasarkan   SK Menteri Permukiman 373/KPTS/2001

7.154.083.200,00

Total Tunjangan Perumahan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan 96/PMK.06/2007

7.161.467.505,95

Total Tunjangan Perumahan Rata-Rata – Bruto 5 = 3 + 4

                  2

7.157.775.355,91

Total Tunjangan Perumahan Rata-Rata yang seharusnya diterima oleh Wakil Ketua dan Anggota DPRD setelah dikenakan pajak final 15%

6 = 5 – (15% x 5)

6.084.109.052,70

Kelebihan Pembayaran Tunjangan Perumahan 7 = 2 – 6

5.366.793.447,30

Kondisi tersebut tidak sesuai dengan:

a. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD pada Pasal 17:

1) ayat (3) yang menyatakan bahwa besaran Tunjangan Perumahan yang dibayarkan harus sesuai dengan standar satuan harga sewa rumah yang berlaku untuk standar rumah negara bagi Pimpinan dan Anggota DPRD, tidak termasuk mebel, belanja listrik, air, gas, dan telepon; dan

2) ayat (4) yang menyatakan bahwa besaran Tunjangan Transportasi yang dibayarkan harus sesuai dengan standar satuan harga sewa kendaraan yang berlaku untuk standar kendaraan dinas jabatan bagi Pimpinan dan Anggota DPRD, tidak termasuk biaya perawatan dan biaya operasional kendaraan dinas jabatan

b. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 119/PMK.02/2020 tentang Standar Biaya Masukan Tahun 2021 pada Lampiran 1 Nomor 37.2.2.7 pada Sewa Kendaraan Operasional Pejabat yang menetapkan besaran sewa kendaraan operasional pejabat eselon II di Provinsi Sumatera Selatan adalah sebesar Rp13.500.000,00;

c. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96/PMK.06/2007 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penggunaan, Pemanfaatan, Penghapusan, dan Pemindahtanganan Barang Milik Negara pada Lampiran II.A tentang Tarif Sewa atas Pelaksanaan Sewa Barang Milik Kekayaan Negara;

d. Keputusan Menteri Permukiman dan Prasarana Wilayah Republik Indonesia Nomor 373/KPTS/2001 tentang Sewa Rumah Negara pada:

1) Pasal 2 yang menyatakan bahwa besarnya sewa Rumah Negara dihitung berdasarkan pada ketentuan sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan ini.

2) Lampiran Perhitungan sewa rumah negara dengan rumus Sb = 2,75 % x [( Lb x s x Ns) x Fkb].

Permasalahan tersebut mengakibatkan:

a. Pembayaran Tunjangan Perumahan sebesar Rp5.366.793.447,30 membebani keuangan daerah;

b. Kelebihan pembayaran Tunjangan Transportasi sebesar Rp1.570.736.250,00; dan

c. Lebih saji Belanja Pegawai sebesar Rp1.570.736.250,00.

Hal tersebut disebabkan penyusunan dan penetapan Perwako Nomor 7 Tahun 2021 terkait Tunjangan Transportasi dan Tunjangan Perumahan Pimpinan dan Anggota DPRD tidak memedomani ketentuan.