Dalam laporan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh BPK RI Perwakilan Sumsel dalam LKPD Pemkot Palembang tahun 2022, ditemukan pula sebanyak 17 Paket Pekerjaan Belanja Modal dan Satu Paket Pekerjaan Belanja Hibah pada Tiga SKPD Terlambat dan Belum Dikenakan Denda Keterlambatan Sebesar Rp659.346.058,94.
- Mengulas Opini WDP pada Laporan Keuangan Pemkot Palembang 2022: Kenaikan Tunjangan Transportasi dan Perumahan Dewan Tanpa Kajian [Bagian Keduabelas]
- Mengulas Opini WDP pada Laporan Keuangan Pemkot Palembang 2022: Kurang Bayar PPh 21 atas Tunjangan Pegawai Sampai Rp4,3 Miliar [Bagian Kesepuluh]
- Mengulas Opini WDP pada Laporan Keuangan Pemkot Palembang 2022: Kepala Dinas dan Pegawai Terindikasi Gangguan Jiwa di RSUD BARI Masih Terima TPP Total Ratusan Juta, Meski tak Masuk Kerja [Bagian Kesembilan]
Baca Juga
Dijelaskan, pada Tahun 2022, Pemerintah Kota Palembang merealiasasikan Belanja Modal sebesar Rp1.107.225.598.946,65 atau sebesar 90,01% dari anggaran senilai Rp1.230.067.962.947,00. Selain itu Pemerintah Kota Palembang juga merealisasikan Belanja Hibah sebesar Rp43.941.446.042,00 dari anggaran senilai Rp45.682.031.656,00 atau sebesar 96,19%.
Hasil pemeriksaan dokumen dan fisik pekerjaan atas Belanja Modal Gedung dan Bangunan, Belanja Modal Jalan, Irigasi, dan Jaringan, dan Belanja Hibah secara uji petik BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan 20 pada Dinas PUPR, Kecamatan Sukarami, dan Kecamatan Ilir Timur Tiga menunjukkan terdapat 18 paket pekerjaan yang mengalami keterlambatan penyelesaian pekerjaan dan belum dikenakan denda keterlambatan sebesar Rp659.346.058,94 dengan rekapitulasi sebagai berikut:
Rekapitulasi Denda Keterlambatan Pekerjaan
No |
SKPD |
Jumlah Kontrak |
Nilai Kontrak |
Nilai Denda Keterlambatan |
A |
Belanja Modal Gedung dan Bangunan |
|||
Kecamatan Ilir Timur Tiga |
1 |
5.539.110.000,00 |
75.266.497,30 |
|
Kecamatan Sukarami |
1 |
5.967.558.000,00 |
254.499.648,65 |
|
B |
Belanja Modal Jalan Irigasi dan Jaringan |
|||
Dinas PUPR |
15 |
24.356.820.000,00 |
285.338.429,28 |
|
C |
Belanja Hibah |
|||
Dinas PUPR |
1 |
4.784.770.000,00 |
44.241.483,71 |
|
Jumlah |
18 |
40.648.258.000,00 |
659.346.058,94 |
Nilai denda keterlambatan tersebut telah dilakukan pembahasan dengan pihak penyedia, Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) serta diketahui oleh Kepala SKPD selaku Pengguna Anggaran (PA). Hasil pembahasan dan klarifikasi, masing-masing pelaksana pekerjaan menyatakan sepakat dengan hasil perhitungan dan akan membayar denda keterlambatan tersebut.
Kondisi tersebut tidak sesuai dengan klausul masing-masing kontrak pekerjaan dan syarat-syarat khusus kontrak yang menyatakan bahwa besar denda keterlambatan untuk setiap hari keterlambatan adalah 1/1000 (satu perseribu) dari harga kontrak atau bagian kontrak (sebelum PPN).
Permasalahan tersebut mengakibatkan:
a. Kekurangan penerimaan daerah dari denda keterlambatan sebesar Rp659.346.058,94; dan b. Hasil pekerjaan tidak dapat dimanfaatkan Pemerintah Kota Palembang tepat waktu.
Hal tersebut disebabkan:
a. Kepala Dinas PUPR, Camat Sukarami, dan Camat Ilir Timur Tiga selaku PA kurang melakukan pengawasan dan pengendalian atas pengenaan sanksi denda keterlambatan pekerjaan; dan b. Masing-masing PPK tidak mematuhi ketentuan tentang pengenaan sanksi denda keterlambatan pekerjaan. (*/bersambung)
- Tunaikan Janji, RDPS Perbaiki RTLH dengan Kocek Pribadi
- Dharma Wanita Palembang Gelar Bazar Ramadan, Wali Kota Tekankan Pentingnya Kemasan Ramah Lingkungan
- Palembang Raih Penghargaan Pionir Pembangunan Inklusi Sosial dari SETARA Institute