Mengulas Opini WDP pada Laporan Keuangan Pemkot Palembang 2022: Banyak Paket Pekerjaan Terlambat Tidak Dikenakan Sanksi  [Bagian Keenam]

Kantor Walikota Palembang. (ist/rmolsumsel.id)
Kantor Walikota Palembang. (ist/rmolsumsel.id)

Dalam laporan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh BPK RI Perwakilan Sumsel dalam LKPD Pemkot Palembang tahun 2022, ditemukan pula sebanyak 17 Paket Pekerjaan Belanja Modal dan Satu Paket Pekerjaan Belanja Hibah pada Tiga SKPD Terlambat dan Belum Dikenakan Denda Keterlambatan Sebesar Rp659.346.058,94.


Dijelaskan, pada Tahun 2022, Pemerintah Kota Palembang merealiasasikan Belanja Modal sebesar Rp1.107.225.598.946,65 atau sebesar 90,01% dari anggaran senilai Rp1.230.067.962.947,00. Selain itu Pemerintah Kota Palembang juga merealisasikan Belanja Hibah sebesar Rp43.941.446.042,00 dari anggaran senilai Rp45.682.031.656,00 atau sebesar 96,19%.

Hasil pemeriksaan dokumen dan fisik pekerjaan atas Belanja Modal Gedung dan Bangunan, Belanja Modal Jalan, Irigasi, dan Jaringan, dan Belanja Hibah secara uji petik BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan 20 pada Dinas PUPR, Kecamatan Sukarami, dan Kecamatan Ilir Timur Tiga menunjukkan terdapat 18 paket pekerjaan yang mengalami keterlambatan penyelesaian pekerjaan dan belum dikenakan denda keterlambatan sebesar Rp659.346.058,94 dengan rekapitulasi sebagai berikut:

Rekapitulasi Denda Keterlambatan Pekerjaan

No

SKPD

Jumlah Kontrak

Nilai Kontrak

Nilai Denda Keterlambatan

A

Belanja Modal Gedung dan Bangunan

Kecamatan Ilir Timur Tiga

1

5.539.110.000,00

75.266.497,30

Kecamatan Sukarami

1

5.967.558.000,00

254.499.648,65

B

Belanja Modal Jalan Irigasi dan Jaringan

Dinas PUPR

15

24.356.820.000,00

285.338.429,28

C

Belanja Hibah

Dinas PUPR

1

4.784.770.000,00

44.241.483,71

Jumlah

18

40.648.258.000,00

659.346.058,94

Nilai denda keterlambatan tersebut telah dilakukan pembahasan dengan pihak penyedia, Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) serta diketahui oleh Kepala SKPD selaku Pengguna Anggaran (PA). Hasil pembahasan dan klarifikasi, masing-masing pelaksana pekerjaan menyatakan sepakat dengan hasil perhitungan dan akan membayar denda keterlambatan tersebut. 

Kondisi tersebut tidak sesuai dengan klausul masing-masing kontrak pekerjaan dan syarat-syarat khusus kontrak yang menyatakan bahwa besar denda keterlambatan untuk setiap hari keterlambatan adalah 1/1000 (satu perseribu) dari harga kontrak atau bagian kontrak (sebelum PPN).

Permasalahan tersebut mengakibatkan:

a. Kekurangan penerimaan daerah dari denda keterlambatan sebesar Rp659.346.058,94; dan b. Hasil pekerjaan tidak dapat dimanfaatkan Pemerintah Kota Palembang tepat waktu.

Hal tersebut disebabkan:

a. Kepala Dinas PUPR, Camat Sukarami, dan Camat Ilir Timur Tiga selaku PA kurang melakukan pengawasan dan pengendalian atas pengenaan sanksi denda keterlambatan pekerjaan; dan b. Masing-masing PPK tidak mematuhi ketentuan tentang pengenaan sanksi denda keterlambatan pekerjaan. (*/bersambung)