Fauzi Amro dan Charles Meikyansah Mangkir Lagi dari Panggilan KPK di Kasus Korupsi CSR BI

Kolase foto Fauzi H Amro dan Charles Meikyansah/RMOL
Kolase foto Fauzi H Amro dan Charles Meikyansah/RMOL

Dua orang anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Fraksi Partai Nasdem kembali mangkir dari panggilan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi dana sosial atau Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI).


Dua anak buah Surya Paloh di Senayan tersebut adalah Fauzi H Amro dan Charles Meikyansah. Keduanya mangkir dari agenda pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan pada Rabu, 30 April 2025.

"Untuk dua saksi CSR BI tidak hadir dan telah memberi konfirmasi ketidakhadiran secara resmi kepada penyidik," kata Jurubicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto kepada wartawan, Kamis, 1 Mei 2025.

Tessa mengatakan, keduanya mangkir dengan alasan agenda pemeriksaan bertabrakan dengan jadwal kunjungan kerja yang  sudah ditetapkan sebelumnya. 

"Dan meminta penjadwalan ulang," pungkas Tessa.

Ini adalah kali kedua Fauzi dan Charles mangkir dari panggilan KPK. sebelumnya, kedua orang tersebut  mangkir saat dipanggil pada Kamis, 13 Maret 2025 lalu. Saat itu, keduanya mangkir dengan alasan ada kegiatan dewan ke daerah yang sudah terjadwal sebelumnya.

Pada Senin, 21 April 2025, tim penyidik telah memeriksa anggota DPR Fraksi Partai Nasdem lainnya, yakni Satori sebagai saksi. Sebelumnya, Satori juga telah diperiksa sebanyak 2 kali, yakni pada Jumat, 27 Desember 2024, dan Selasa, 18 Februari 2025.

Dalam perkara ini, tim penyidik telah menggeledah rumah anggota DPR Fraksi Partai Gerindra, Heri Gunawan di Jalan Pelikan 1 Blok U7 nomor 9 RT.04/07, Kelurahan Rengas, Kecamatan Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan pada Rabu malam, 5 Februari 2025 hingga Kamis dinihari, 6 Februari 2025.

Dari sana, tim penyidik mengamankan bukti barang bukti elektronik berupa handphone, dokumen, surat, dan catatan-catatan.

Sebelumnya pada Jumat, 27 Desember 2024, tim penyidik juga telah memeriksa Heri Gunawan sebagai saksi.

Pada Senin, 16 Desember 2024, tim penyidik telah melakukan penggeledahan di kantor BI, salah satunya ruang kerja Gubernur BI, Perry Warjiyo. Selanjutnya pada Kamis, 19 Desember 2024, tim penyidik melanjutkan upaya paksa penggeledahan di salah satu ruangan di Direktorat OJK.

Dari kedua tempat itu, tim penyidik mengamankan dan menyita barang bukti elektronik (BBE) dan beberapa dokumen yang diduga berkaitan dengan perkara.