Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memeriksa sejumlah kementerian/lembaga untuk memastikan kesiapan anggaran pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada 2024.
- Bawaslu Bantah Tutup Mata Politik Uang di PSU Barito Utara
- MK Putuskan Pilbup Barito Utara PSU Lagi dengan Calon Berbeda
- Sidang Sengketa PSU Pilkada Empat Lawang Siap Digelar, KPU Persiapkan Bukti dan Jawaban
Baca Juga
Hal tersebut dibahas dalam Rapat Kerja (Raker) dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dipimpin Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Dede Yusuf, di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin 10 Maret 2025.
"Rapat hari ini merupakan rapat lanjutan dari rapat Komisi II DPR RI pada tanggal 27 Februari yang lalu," kata Dede membuka rapat.
Raker dan RDP dihadiri Menteri Dalam Negeri (Mendagri) M. Tito Karnavian, pimpinan Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), dan juga Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
"Membahas persiapan penyelenggaraan pemungutan suara ulang (PSU), atau perhitungan ulang surat suara (PUSS), dan rekapitulasi ulang surat suara Pemilihan Kepala Daerah tahun 2024 pasca hasil keputusan Mahkamah Konstitusi pada 24 Februari 2025," urainya.
Lebih lanjut, Dede meminta penjelasan tentang kepastian anggaran dan pelaksanaannya mulai dari Mendagri, pimpinan KPU, Bawaslu, dan DKPP baik untuk PSU, PUSS, dan rekapitulasi suara ulang di 26 daerah pemilihan sebagaimana putusan MK.
Pasalnya, pada Raker dan RDP sebelumnya, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meminta waktu kepada Komisi II DPR RI untuk memastikan kesiapan anggaran pelaksanaan putusan MK.
"Komisi II DPR RI akan mendengarkan laporan langsung dari Menteri Dalam Negeri tentang persiapan dan kesiapannya," demikian Dede.
- Sengketa 4 Pulau Aceh-Sumut Memanas, DPR RI Akan Turun Tangan
- Komisi I Kecam Serangan Israel ke RS Indonesia di Gaza
- Komisi VIII DPR Dorong Revisi Total UU Haji