Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan Pemilihan Bupati (Pilbup) Barito Utara untuk dilakukan pemungutan suara ulang (PSU) kedua kalinya, namun dengan pasangan calon yang berbeda seluruhnya.
- Pemilu Sela Jalan Tengah Sikapi Putusan MK
- Pengamat: MK Mentahkan Putusan Sendiri soal Ambang Batas Cakada
- Dinilai Inkonstitusional, NasDem Tolak Putusan MK Soal Pemisahan Pemilu
Baca Juga
Putusan atas Perkara Nomor 313/PHPU.BUP-XXIII/2025 itu, dibacakan Ketua MK, Suhartoyo dalam Sidang Pembacaan Putusan di Ruang Sidang Gedung MK RI, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu, 14 Mei 2025.
"Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk sebagian, menyatakan Pemilihan Bupati dan Wakil Barito Kabupaten Barito Utara Tahun 2024 harus dilakukan pemungutan suara ulang (PSU)," ujar Suhartoyo membacakan amar putusan MK RI.
Selain itu, Suhartoyo juga menyampaikan poin ketiga dari amar putusannya, yaitu mendiskualifikasi semua pasangan calon yang bertanding di Pilbup Barito Utara.
"Menyatakan diskualifikasi Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 1 (H. Gogo Purman Jaya, S.Sos., dan Drs. Hendro Nakalelo, M.Si.) dan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 2 (Akhmad Gunadi Nadalsyah, S.E., B.A., dan Sastra Jaya) dari kepesertaan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara Tahun 2024," bebernya.
Dijelaskan oleh Hakim Konstitusi Guntur Hamzah, perkara yang diajukan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara Nomor Urut 1, Gogo Purman Jaya-Hendro Nakalelo telah menghadirkan saksi fakta di dalam persidangan yang membuktikan adanya praktik politik uang oleh lawannya sebelum PSU tanggal 22 Maret 2025.
Sementara, Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Barito Utara Nomor Urut 02 Akhmad Gunadi Nadalsyah-Sastra Jaya yang memenangkan PSU telah menyampaikan fakta praktik politik uang juga dilakukan Paslon Gogo-Hendro.
Oleh karena itu, MK menarik kesimpulan adanya praktik politik uang dilakukan kedua paslon, sehingga perlu adanya putusan berupa diskualifikasi seluruh paslon di Pilbup Barito Utara.
"Dengan demikian, tidak ada keraguan bagi Mahkamah untuk menyatakan diskualifikasi terhadap Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati, baik H. Gogo Purman Jaya, S.Sos., dan Drs. Hendro Nakalelo, M.Si. (Nomor Urut 1) maupun Akhmad Gunadi Nadalsyah, S.E., B.A., dan Sastra (paslon nomor urut 2)," demikian Guntur Hamzah menambahkan.
- Pemilu Sela Jalan Tengah Sikapi Putusan MK
- KPU Pastikan Tinggal Lima PSU Digelar Agustus
- Pengamat: MK Mentahkan Putusan Sendiri soal Ambang Batas Cakada