Dua pegawai Bank di Palembang, Sumatera Selatan dilaporkan ke polisi lantaran diduga telah berselingkuh.
- Polri Tangkap 457 Tersangka TPPO, 1.476 Korban Diselamatkan
- Nomor Layanan Bantuan Polisi, Polres Lubuklinggau Sudah Terima 3 Laporan
- 37 Kasus Narkoba Diungkap, 553 Gram Lebih Sabu Disita
Baca Juga
Kejadian itu terungkap setelah Marhendra Suardy alias Hendra (36) membuat laporan di Polrestabes Palembang, Jumat (13/6).
Hendra mengatakan, istrinya PA (35) merupakan pegawai salah satu Bank milik negara. PA berselingkuh dengan AB (33) yang juga seorang pegawai Bank.
Menurut Hendra, perselingkuhan istrinya PA itu sudah berlangsung sejak tahun 2023 hingga awal tahun 2025.
“Saya melaporkan perselingkuhan istri. Istri saya bekerja disalah satu Bank sebagai PUSM, sedangkan selingkuhannya sebagai kasir atau teller di Bank lain,” ungkap Hendra ketika diwawancarai awak media.
Perselingkuhan itu terbongkar setelah Hendra menemukan sejumlah bukti, mulai dari chat hingga bukti booking hotel yang diduga dijadikan tempat keduanya berzinah.
“Perselingkuhan itu dilakukan sejak 2023, awal tahun 2025 baru saya bongkar di awal tahun 2025. Sudah banyak bukti-bukti baru saya bongkar. Bukti mereka cek in, bukti chat sama cowok itu. Jadi mereka telah melakukan perzinahan di hotel, sudah membuat surat pernyataan dua kali,” jelas dia.
Hendra dan PA sudah menjalani biduk rumah tangga sejak tahun 2014 dan telah dikaruniakan dua orang anak. Ia pun tak menyangka jika istrinya memiliki pria lain.
“Saya sudah sangat puas menahankan sakit ini, makanya memilih lapor polisi dan berharap segera ditindaklanjuti,” tutur Hendra.
Kini laporan korban Hendra, telah diterima oleh petugas piket SPKT Polrestabes Palembang dengan Nomor LP/B/1804/VI/2025/SPKT/Polrestabes Palembang/Polda Sumsel.
Sementara itu, Kepala SPK Polrestabes Palembang Ipda Erwin membenarkan pihaknya telah menerima laporan dari korban atas dugaan perzinahan. “Laporannya sudah kita terima dan akan segera dilimpahkan ke Satreskrim untuk dilakukan penyelidikan,” tutup dia.
- Tilep Miliaran Uang Nasabah, Kejati Sumsel Tetapkan Oknum Pegawai Bank Plat Merah Tersangka
- Polri Tangkap 457 Tersangka TPPO, 1.476 Korban Diselamatkan
- Nomor Layanan Bantuan Polisi, Polres Lubuklinggau Sudah Terima 3 Laporan