Setelah dua tahun buron, JF (20), pelaku pembacokan terhadap IA (20), akhirnya berhasil ditangkap tim Opsnal Satreskrim Polres Pagar Alam.
- Viral! Aksi Pencurian di Hajatan di Pagar Alam, Pelaku Diamankan Warga
- Tinggal Sebentar ke Kebun, Rumah Nurleni di Pagar Alam Ludes Terbakar
- Perluas Jangkauan Pendidikan, UT Palembang Teken PKS dengan Pemkot Pagar Alam
Baca Juga
JF diamankan pada Rabu (11/6/2025) sore saat tengah nongkrong di sebuah kedai di kawasan wisata Kebun Teh Gunung Dempo.
Penangkapan ini mengakhiri pelarian JF yang telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak Juni 2023. Ia menjadi buronan usai melakukan penganiayaan berat terhadap IA.
Kasat Reskrim Polres Pagar Alam, Iptu Irawan, menjelaskan bahwa insiden pembacokan tersebut dipicu oleh cekcok antara pelaku dan korban. Perselisihan bermula ketika IA meminjam sepeda motor milik JF.
“Setelah korban mengantar pulang JF, keduanya terlibat cekcok. JF kemudian pulang ke rumah, mengambil sebilah parang, dan kembali menyerang IA secara brutal,” kata Irawan, Kamis (12/6/2025).
JF langsung melarikan diri usai melakukan pembacokan. Polisi kemudian menerbitkan surat DPO berdasarkan laporan korban.
Akibat kejadian itu, IA mengalami luka bacok serius di lima bagian tubuhnya. Beruntung, warga sekitar yang melihat kejadian segera memberikan pertolongan, sehingga nyawa IA berhasil diselamatkan.
“Korban nyaris kehilangan nyawa. Untungnya, saat itu ada masyarakat yang sigap menolong,” ujarnya.
Hingga kini, polisi masih mendalami motif pasti di balik tindakan nekat pelaku. Namun, penyidik telah memeriksa saksi-saksi dan mengamankan barang bukti.
JF dijerat Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berat dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
- Viral! Aksi Pencurian di Hajatan di Pagar Alam, Pelaku Diamankan Warga
- Tinggal Sebentar ke Kebun, Rumah Nurleni di Pagar Alam Ludes Terbakar
- Perluas Jangkauan Pendidikan, UT Palembang Teken PKS dengan Pemkot Pagar Alam