Sidang Perdana Oknum TNI Kopda Bazarsah: Didakwa Bunuh Tiga Polisi, Terancam Hukuman Mati

Sidang perdana kasus penembakan yang menewaskan Kapolsek Negara Batin Iptu (Anumerta) Lusiyanto dan dua anggotanya digelar di Pengadilan Militer I-04 Palembang, Rabu (11/6)/Foto: Denny Pratama
Sidang perdana kasus penembakan yang menewaskan Kapolsek Negara Batin Iptu (Anumerta) Lusiyanto dan dua anggotanya digelar di Pengadilan Militer I-04 Palembang, Rabu (11/6)/Foto: Denny Pratama

Sidang perdana kasus penembakan yang menewaskan Kapolsek Negara Batin Iptu (Anumerta) Lusiyanto dan dua anggotanya digelar di Pengadilan Militer I-04 Palembang, Rabu (11/6). Terdakwa, Kopral Dua (Kopda) Bazarsah, anggota aktif TNI, didakwa melakukan pembunuhan berencana dan terancam hukuman mati.


Sidang dipimpin oleh Kolonel CHK Fredy Ferdian Isnartanto SH MH, dan menjadi sorotan publik karena menyangkut korban dari kepolisian. Dalam sidang tersebut, hakim menegaskan pentingnya kehadiran penasihat hukum untuk terdakwa.

“Saudara terdakwa wajib didampingi penasihat hukum, karena ancaman pidananya lebih dari 15 tahun atau bahkan hukuman mati,” ujar Ketua Majelis Hakim, Kolonel CHK Fredy.

Kronologi Kejadian Berdarah

Dalam dakwaan yang dibacakan Oditur Militer, insiden bermula saat 16 anggota kepolisian, terdiri dari lima personel Polsek Negara Batin dan sebelas dari Polres Way Kanan, mendatangi arena sabung ayam di kawasan Umbul Naga, Karang Manik, pada Senin (17/3) pukul 11.00 WIB.

Saat penggerebekan berlangsung, terdakwa Kopda Bazarsah meminta senjata api jenis FNC kepada seorang saksi. Setelah menerima senjata, ia menembakkan peluru ke udara, lalu menembak Bripka Petrus Apriyanto sebanyak dua kali hingga korban tersungkur.

Setelah itu, terdakwa menembak Kapolsek Iptu Lusiyanto sebanyak tiga kali, meskipun korban mengenakan rompi pelindung. Peluru dari senjata laras panjang tetap menembus tubuh korban.

Melarikan diri ke arah kebun singkong, terdakwa kembali menembak Bripda M Galib Surya Ganta yang tengah membalas tembakan. Bripda Galib juga tewas di tempat.

Setelah kejadian, Kopda Bazarsah kabur ke hutan sejauh 4 kilometer sebelum akhirnya menyerahkan diri ke Kodim 0427/WK dan dibawa ke Denpom II/3 Lampung.

Hasil Visum: Tembakan Jarak Dekat dan Jarak Jauh

Tiga korban dinyatakan tewas karena luka tembak fatal. Berdasarkan hasil visum RS Bhayangkara Ruwa Jurai, Iptu Lusiyanto meninggal akibat luka tembak di dada yang menembus paru dan jantung. 

Bripka Petrus Apriyanto tewas karena tembakan jarak dekat di kelopak mata kiri. Sedangkan Bripda M Galib meninggal karena tembakan jarak jauh yang mengenai batang otak dari arah bibir bawah.

Tim Hukum Tidak Ajukan Eksepsi

Usai pembacaan dakwaan, hakim menanyakan apakah terdakwa atau penasihat hukumnya akan mengajukan eksepsi.

“Izin yang mulia, kami dari tim kuasa hukum tidak mengajukan eksepsi. Selanjutnya kami serahkan kepada majelis untuk melanjutkan proses persidangan,” kata penasihat hukum terdakwa.

Sidang akan dilanjutkan pada Senin, 16 Juni 2025, dengan agenda pemeriksaan saksi. Sebanyak 31 saksi akan dihadirkan secara bertahap, dimulai dengan 12 orang pada sidang berikutnya.

Pihak Korban Puas dengan Dakwaan

Kuasa hukum keluarga korban, Putri Maya Rumanti, menyatakan puas terhadap dakwaan Oditur Militer, terutama penerapan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

“Kami meyakini unsur pasal 340 sangat kuat, karena ada niat terdakwa membawa senjata api dari rumah. Ini menunjukkan unsur perencanaan,” ujar Putri Maya.