Diperiksa 8 Jam Terkait Proyek Pasar Cinde, Mantan Kadis PUCK Basyarudin Akhmad Klaim Tak Pakai Dana APBD

 Basyaruddin Akhmad didampingi pengacaranya usai diperiksa Kejati Sumsel terkait dugaan kasus korupsi Pasar Cinde yang pembangunannya mangkrak/ist
Basyaruddin Akhmad didampingi pengacaranya usai diperiksa Kejati Sumsel terkait dugaan kasus korupsi Pasar Cinde yang pembangunannya mangkrak/ist

Penyidikan dugaan korupsi dalam mangkraknya proyek Pasar Cinde Palembang mulai mengerucut. Rabu (7/5), tim penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan memeriksa dua saksi, salah satunya mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya (PUCK) Provinsi Sumsel tahun 2016, Basyaruddin Akhmad.


Basyaruddin diperiksa selama sekitar delapan jam sejak pukul 10.00 WIB hingga 18.00 WIB. Ia tampak hadir didampingi keluarga, ajudan, serta tim kuasa hukum. Pemeriksaan ini disebut sebagai bagian dari pendalaman terhadap peran penting para pejabat teknis dalam proyek yang hingga kini mangkrak tersebut.

“Yang kita panggil hari ini adalah inisial B, Plt Kadis PUCK Sumsel tahun 2016, dan MLS, anggota panitia pengadaan tahun 2014,” kata Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, kepada awak media.

Menurut Vanny, pemeriksaan berlangsung sejak pagi dengan sekitar 25 pertanyaan yang diajukan penyidik. "Semua masih dalam tahap pengumpulan alat bukti. Untuk penetapan tersangka tentu akan kita sampaikan jika bukti sudah cukup, sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP," tegasnya.

Sementara itu, Basyaruddin sendiri enggan banyak berkomentar saat dikonfirmasi wartawan. Ia hanya menepis keterlibatan anggaran daerah dalam proyek tersebut. 

"Tidak ada anggaran APBD dalam perencanaan. Terkait BPHTB saya tidak tahu. Silakan tanya penyidik," ujarnya singkat sebelum meninggalkan kantor kejaksaan dengan mobil dinasnya.

Kuasa hukumnya, Rizal Samsul, menyatakan bahwa pemeriksaan kliennya berfokus pada aspek administratif setelah pemenang tender proyek ditetapkan. Bahkan menurutnya, Basyaruddin sempat tiga kali mengirim surat peringatan kepada pelaksana proyek karena ketidaksesuaian administratif.

“Tidak ada dana APBD yang dikucurkan, dan tidak dibahas pula soal BPHTB. Pemeriksaan ini lebih pada mekanisme kontrak dan surat permohonan penghentian proyek yang dikeluarkan oleh klien kami,” kata Rizal.

Ia menambahkan bahwa kliennya merupakan sosok yang taat prosedur dan tidak terlibat dalam penyimpangan anggaran. “Kami yakin beliau menjalankan tugas sesuai aturan sebagai ASN yang profesional,” tegasnya.

Sebagai informasi, proyek revitalisasi Pasar Cinde yang digagas sejak 2014 ini sempat disebut sebagai program strategis Pemerintah Provinsi Sumsel. Namun hingga kini, proyek tersebut tak kunjung rampung dan disorot karena diduga merugikan keuangan negara.