Nomor Layanan Bantuan Polisi, Polres Lubuklinggau Sudah Terima 3 Laporan

Kapolres Lubuklinggau, AKBP Harissandi menunjukan nomor layanan bantuan Polisi yang dapat diguanakan masyarakat membutuhkan bantuan layanan. (ist/rmolsumsel.id)
Kapolres Lubuklinggau, AKBP Harissandi menunjukan nomor layanan bantuan Polisi yang dapat diguanakan masyarakat membutuhkan bantuan layanan. (ist/rmolsumsel.id)

Adanya nomor layanan Bantuan Polisi via WhatsApp sangat efektif digunakan bagi masyarakat yang membutuhkannya di Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan.


Itu diungkapkan Kapolres Lubuklinggau, AKBP Harissandi belum lama ini. Adapun nomor layanan Bantuan Polisi via WhatsApp yang telag ditempel tersebut 081370002110. 

"Untuk yang Bantuan Polisi efektif. Kenapa? Selama ini ditempel, ini sudah 3 orang juga yang sudah mengadu," kata Kapolres.

Kapolres menjelaskan, ke 3 aduan tersebut sudah diselesaikan semua oleh pihaknya. "Alhamdulillah yang tiga, satu diantaranya mengucapkan terima kasih. Dan yang dua aduan lagi sudah diselesaikan" jelasnya.

Kata Kapolres, adapun bentuk aduan tersebut diantaranya mengenai tindak pidana dan mungkin ada anggota yang nakal ataupun semuanya.

Meski begitu ia menambahkan, laporan tersebut lebih dulu harus dibuktikan. Sebab lebih dulu harus diceritakan. "Kan harus diceritakan kronologisnya. Cuma kalau berandai-andai misal ada orang tidak senang dengan oknum, terus di WA. Maka harus dibuktikan," timpalnya.

Selain nomor layanan Bantuan Polisi, Polres Lubuklinggau juga menempellan stiker layanan bila ada tindak pidana kejahatan yakni Laporkan Tindak Kejahatan ke Tim Macan Linggau 082182006838.

"Jadi kepada masyarakat silahkan melapor bila ada tindak kejahatan," pungkasnya.