Status Warga Negara Marliah Dipulihkan, Disdukcapil Lubuklinggau Beberkan Kronologisnya

Disdukcapil Lubuklinggau menyerahlam dokumen kependudukan yang baru kepada Ibu Marliah/Foto: Ansyori Malik
Disdukcapil Lubuklinggau menyerahlam dokumen kependudukan yang baru kepada Ibu Marliah/Foto: Ansyori Malik

Seorang ibu bernama Marliah asal Kecamatan Lubuklinggau Utara II, Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan kini telah lega. 


Sebab status warga negaranya telah dipulihkan dan dikembalikan menjadi warga negara Indonesia (WNI). 

Sebelumnya sempat ramai dan heboh dengan status kewarganegaraan pensiunan PNS Guru ini yang tiba-tiba berubah menjadi warga negara Malaysia. 

Sehingga hal itu membuat Marliah kaget dan kebingungan hingga mempertanyakannya ke Disdukcapil Lubuklinggau. Kepala Disdukcapil Lubuklinggau, Muhammad Ikbal mengatakan status warga negara Ibu Marliah kini sudah dipulihkan dan dikembalikan menjadi warga negara Indonesia. 

Pihaknya sudah menyerahkan langsung dokumen kependudukan yang baru kepada Ibu Marliah. 

"Status Ibu Marliah sudah menjadi WNI, sudah dipulihkan dan sudah dikembalikan," kata Ikbal kepada RMOLSumsel, Senin, (6/5).

Pihaknya telah menyerahkan langsung dokumen kependudukan seperti KTP dan KK yang baru secara langsung kepada Ibu Marliah. Penyerahan tersebut dilakukan di kantor Disdukcapil Lubuklinggau. 

"Yang lama kita tarik (KTP dan KK), sudah tidak aktif itu kan. Jadi diganti yang baru," ujarnya. 

"Artinya sudah selesai, alhamdulillah. Sudah kami serahkan dokumennya langsung, karena perintah Pak Wali tadi kalau menunggu beliau, lama pulangnya. Ibu marliah juga ada urusan juga. Jadi beliau bisa aktif lagi dengan dokumen kependudukan dia yang terbaru ini," ungkapnya.

Selain itu, pihak Disdukcapil juga telah mengaktifkan Identitas Kependudukan Digital (IKD) dari anak Ibu Marliah. Sedangkan IKD Ibu Marliah sendiri belum dilakukan aktiviasi dan masih dilakukan pending.

"Tadinya pingin aktivasi IKD Ibu itu. Tapi berhubungan HP (handphone) mungkin versinya belum dukung, jadi di pending dulu. Tinggal anaknya yang kita aktivasi IKD nya," bebernya.

Ikbal menjelaskan, pemulihan NIK atas nama Ibu Marliah tersebut menindak lanjuti SK Kemenkum HAM dan Dirjen AHU. Dimana memang ada 2 orang nama yang sama tapi dengan orang yang berbeda terkait dengan identitas kewarganegaraan. 

"Yang pertama ialah Ibu Marliah yang warga negara Malaysia dan Ibu Marliah yang saat ini berdomisili di kota Lubuklunggau," terangnya.

Kemudian kata Ikbal, Ibu Marliah yang di Kinibalu Malaysia tersebut sudah melepaskan status kewarganegaraannya. Dan pada saat menjadi WNI yang bersangkutan memang belum pernah perekaman KTP Elektronik. 

Sedangkan Ibu Marliah yang saat ini berdomisili di kota Lubullinggau dengan tanggal lahir tahun sama, itu sudah melakukan perekaman KTP Elektronik. Dan tercatat didalam database kependudukan Dukcapil.

"Oleh karena itu ketika di cek di sistem database, maka yang muncul adalah data Ibu Marliah yang sudah perekaman yang ada di kota Lubuklinggau," ujarnya.

"Oleh karena itu Pak Dirjen memerintahkan kami untuk aktifkan kembali NIK nya dengan membuat surat permohonan pengaktifan kembali, yang mana memang harus melakui persetujuan Dirjen Dukcapil, perubahan statusnya kembali ke WNI," pungkasnya.

Seperti diketahui, Marliah, warga Jalan Lakitan, Kecamatan Lubuklinggau Utara II, Kota Lubuklinggau kaget dan bingung kalau dirinya dinyatakan telah pindah kewarganegaraan. Pensiunan Guru ini status warga negaranya tiba-tiba menjadi warga negara Malaysia. 

Sontak hal ini membuatnya kaget. Sebab itu baru diketahui saat anaknya bernama Inayah hendak membuat NPWP. Namun datanya selalu tidak sinkron. Sehingga anaknya tersebut mendatangi Disdukcapil Lubuklinggau untuk memperbaiki data. 

Namun saat di Disdukcapil, data Inayah sudah terpisah dengan Ibunya. Sebab Ibunya disebutkan tidak lagi terdaftar sebagai warga negara Indonesia. 

Sehingga hal itu membuat bingung, apa lagi petugas Disdukcapil kirim surat resmi dari pusat yang menyatakan bahwa Ibunya telah pindah warga negara.