Tim Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Lubuklinggau meringkus empat orang yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis pil ekstasi.
- Keponakan Jadi Dalang Pencurian 100 Gram Emas Milik IRT di Lubuklinggau, Kasus Berujung Restorative Justice
- Pria Penyandang Disabilitas Rudapaksa Anak 11 Tahun di Lubuklinggau, Begini Modusnya
- Residivis Jambret HP Bocah di Lubuklinggau Terungkap, Pelaku Ternyata Sudah Dipenjara
Baca Juga
Penangkapan dilakukan dalam dua lokasi berbeda, dengan tiga pelaku diamankan dalam sebuah penggerebekan di kontrakan kawasan Jalan Gedang, Kelurahan Taba Jemekeh, Kecamatan Lubuklinggau Timur I, pada Jumat, 2 Mei 2025 sekitar pukul 14.00 WIB.
Kapolres Lubuklinggau AKBP Adhitia Bagus Arjunadi melalui Kasat Narkoba AKP Najamudin mengatakan, ketiga pelaku yang ditangkap di lokasi pertama yakni Andre Andika (19), warga Kecamatan Tiang Pumpung Kepungut, Kabupaten Musi Rawas; Bagus Andriansyah (37), warga Kecamatan Muara Beliti, Musi Rawas; dan seorang perempuan berinisial TKM (17), warga Desa Batu Gajah, Kecamatan Rupit, Musi Rawas Utara.
"Dari penggerebekan tersebut, petugas mengamankan barang bukti berupa satu plastik klip berisi 12 butir ekstasi warna kuning berbentuk kodok dengan berat bruto 5,37 gram, serta tiga plastik klip lain yang masing-masing berisi satu butir ekstasi dengan berat total 2,19 gram," ujar Najamudin, Minggu, 4 Mei 2025.
Selain itu, polisi juga menyita uang tunai sebesar Rp6.150.000 dan satu ball plastik kosong yang diduga digunakan sebagai kemasan narkotika. Semua barang bukti ditemukan di dalam kamar kontrakan.
Berdasarkan hasil interogasi, ketiga pelaku mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seorang perempuan bernama Baswarinda (54), ibu rumah tangga warga Jalan Moneng Sepati, Kelurahan Taba Pingin, Kecamatan Lubuklinggau Selatan II.
Petugas kemudian melakukan pengembangan dan penggeledahan di rumah Baswarinda. Meski tidak ditemukan narkotika, polisi menemukan bukti transfer yang diduga terkait transaksi barang haram tersebut. "Status para tersangka diduga merupakan pengedar," jelas Najamudin.
Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1), dan/atau Subsider Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, mengingat salah satu pelaku masih di bawah umur.
- Keponakan Jadi Dalang Pencurian 100 Gram Emas Milik IRT di Lubuklinggau, Kasus Berujung Restorative Justice
- Pria Penyandang Disabilitas Rudapaksa Anak 11 Tahun di Lubuklinggau, Begini Modusnya
- Residivis Jambret HP Bocah di Lubuklinggau Terungkap, Pelaku Ternyata Sudah Dipenjara