Aksi pencurian emas seberat 100 gram yang terjadi di rumah seorang ibu rumah tangga (IRT) bernama Lia, warga Kelurahan Lubuk Tanjung, Kecamatan Lubuklinggau Barat I, Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan, akhirnya terungkap.
- Hasil Tes DNA Keluar, Polda Sumsel Gelar Perkara Kasus Dugaan Penelantaran Anak oleh Mantan Bupati Banyuasin
- Dugaan Suap Rektor Unila Ciderai Marwah Dunia Pendidikan
- Sempat Disebut Tersangka, Polda Sumsel Tegaskan Hanya Undang Anak Akidi Tio untuk Klarifikasi Dana Rp2 T
Baca Juga
Ironisnya, pelaku utama pencurian tersebut adalah keponakan korban sendiri yang masih berusia 16 tahun.
Kapolsek Lubuklinggau Barat AKP Jhoni Fajri melalui Kanit Reskrim Aipda Erwin mengungkapkan, kasus ini bermula pada Rabu pagi, 30 April 2025, ketika korban memesan springbed yang diantar oleh RA—keponakannya—bersama ayah RA.
Saat korban pergi keluar rumah karena suatu urusan, ia baru teringat bahwa di bawah kasur lamanya tersimpan emas seberat 100 gram yang terdiri dari dua cincin emas, satu gelang kaki, dan satu kalung emas.
"Korban lalu menelepon asisten rumah tangga untuk memberitahukan keberadaan emas di bawah kasur lama," ujar Erwin, Jumat (2/5/2025).
Namun saat korban pulang, dompet berisi emas tersebut telah raib. Merasa kehilangan, korban kemudian melakukan musyawarah keluarga yang dihadiri RA, ayahnya, dan asisten rumah tangga. Sayangnya, tak satu pun dari mereka mengakui perbuatannya.
Pada Kamis, 1 Mei 2025, korban akhirnya melapor ke Polsek Lubuklinggau Barat. Polisi kemudian memeriksa ketiga saksi tersebut. Dari hasil penyelidikan, RA akhirnya mengakui telah mengambil emas tersebut dan menitipkannya kepada kakaknya yang bernama Meri, yang tinggal di Jalan Pelita.
"Setelah RA mengaku, kami langsung bergerak dan mengamankan barang bukti emas. Kakaknya mengaku hanya dititipi dan tidak tahu asal-usul barang tersebut," jelas Erwin.
RA kemudian diamankan oleh pihak kepolisian. Namun mengingat statusnya sebagai anak di bawah umur dan masih memiliki hubungan keluarga dengan korban, kedua belah pihak sepakat menyelesaikan perkara melalui mekanisme Restorative Justice (RJ).
"Korban dan keluarga pelaku akhirnya berdamai. Saat ini proses restorative justice sedang berjalan," pungkasnya.
- Tiga Pencuri Outdoor AC Sekolah di Lubuklinggau Diringkus, Dua Masih di Bawah Umur
- Dua Pelaku Pungli Diamankan Polisi di Terminal Pasar Muara Lubuklinggau
- Dendam Lama, Pria di Lubuklinggau Bacok Tetangganya Usai Ditabrak Motor