Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal, menegaskan komitmennya untuk menata ulang sistem pembangunan di wilayah perkotaan, khususnya di Kota Bandar Lampung, sebagai respons atas persoalan banjir yang terus berulang dari tahun ke tahun.
- Fahrizal Darminto Ditunjuk jadi Plh Gubernur Lampung
- Dugaan Korupsi Pergub Tebu, Gubernur Lampung Arinal Djunaidi Dilaporkan ke Kejagung
- Gubernur dan Wali Kota Diminta Duduk Bareng Benahi Kawasan Pesisir Bandar Lampung
Baca Juga
Menurut Gubernur yang akrab disapa Mirza itu, pembangunan di Lampung harus memperhatikan aspek keberlanjutan lingkungan dan keseimbangan tata ruang, bukan hanya mengejar pertumbuhan ekonomi jangka pendek.
“Pembangunan itu tentu kita ingin ekonomi tumbuh, investasi berkembang, dan pendapatan masyarakat meningkat. Tapi jangan sampai pertumbuhan itu hanya dirasakan di masa kepemimpinan saya, atau wali kota dan bupati. Kita ingin pertumbuhan itu bisa terus berlangsung secara berkelanjutan,” tegas Mirza seperti dikutip dari Kantor Berita RMOLLampung, Rabu, 16 April 2025.
Ia menyoroti persoalan banjir yang kerap melanda Bandar Lampung sebagai salah satu indikator lemahnya penataan wilayah dan pengabaian terhadap daya dukung lingkungan.
“Masalah banjir ini bukan karena hari ini atau bulan kemarin, tapi sudah berlangsung puluhan tahun. Maka kita ingin semua yang sudah ada ditata ulang dengan lebih baik. Salah satu aksinya, tentu dengan masukan dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH), terutama dalam menjaga ekosistem lingkungan hidup di Kota Bandar Lampung,” katanya.
Gubernur juga menyatakan akan bertindak tegas terhadap proyek-proyek pembangunan yang melanggar aturan, terutama yang tidak memenuhi kelengkapan perizinan dan berdampak terhadap kerusakan lingkungan.
“Kita ingin pengendalian banjir dilakukan sesegera mungkin. Jika ada perizinan yang tidak sesuai atau tidak lengkap, kita akan tindaklanjuti dalam waktu dekat,” ujarnya.
Sebelumnya, Pemprov Lampung melalui DLH telah mengambil langkah tegas dengan menyegel tambang batu andesit milik PT Membangun Sarana Bangsa di Jalan Soekarno-Hatta, Way Laga, Kecamatan Sukabumi, Kota Bandar Lampung.
Penyegelan dilakukan setelah ditemukan bahwa perusahaan tersebut tidak memiliki dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL), yang merupakan syarat wajib dalam kegiatan usaha.
Kepala Bidang Penaatan dan Pengembangan Kapasitas Lingkungan Hidup (PPLH) DLH Lampung, Yulia Mustika Sari, menyebut penyegelan merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat terkait aktivitas pengerukan bukit yang diduga menjadi penyebab banjir.
“Setelah plang penyegelan dipasang, tidak boleh ada aktivitas apapun di lokasi tersebut,” tegas Yulia.
Ia menjelaskan meski perusahaan sempat mengantongi Surat Izin Pertambangan Batuan (SIPB) pada 2022, izin tersebut telah berakhir pada Maret 2025 dan tidak diperpanjang.
DLH juga telah menjatuhkan sanksi administratif atas pelanggaran tersebut, dan membuka kemungkinan penindakan pidana oleh aparat penegak hukum (APH).
“Ada beberapa poin yang harus dipatuhi perusahaan. Jika ketidaktaatan telah diperbaiki, sanksi administratif bisa dicabut,” pungkasnya.
- Penangkapan Begal di Bandar Lampung Diwarnai Baku Tembak
- Gerindra Bandar Lampung Kaget Reihana Deklarasi Cawalkot
- Fahrizal Darminto Ditunjuk jadi Plh Gubernur Lampung