Gubernur dan Wali Kota Diminta Duduk Bareng Benahi Kawasan Pesisir Bandar Lampung

Pandawara, masyarakat dan pemerintah kota Bandar Lampung membersihkan Pantai Sukaraja, Bandar Lampung beberapa waktu lalu/ist
Pandawara, masyarakat dan pemerintah kota Bandar Lampung membersihkan Pantai Sukaraja, Bandar Lampung beberapa waktu lalu/ist

Gubernur Lampung Arinal Djunaidi dan Wali Kota Eva Dwiana diminta fokus pada pembangunan kawasan pesisir di Kota Bandar Lampung. Bahkan, harus duduk bareng membahas persoalan tersebut.


Terlebih setelah viral kondisi Pantai Sukaraja, di Kecamatan Bumi Waras, Kota Bandar Lampung yang disebut sebagai pantai terkotor nomor 2 di Indonesia.

Wakil Ketua DPRD Bandar Lampung Aep Saepudin mengatakan, persoalan kawasan pesisir bukan hanya tanggung jawab pemerintah Kota Bandar Lampung dan Pemerintah Provinsi Lampung, tetapi juga Pemerintah pusat. 

Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah tepatnya di Pasal 27 dijelaskan bahwa, pengelolaan pantai atau laut 0-12 mil dikelola oleh Pemerintah Provinsi, dan wilayah laut 12 mil selanjutnya dikelola Pemerintah Pusat. 

Dan untuk pantai daratan dikelola oleh Pemerintah Kabupaten/Kota. Dari hasil pengelolaan wilayah pesisir, Pemerintah Kabupaten/Kota mendapatkan bagi hasil. 

"Dengan demikian dalam pengelolaan wilayah pesisir perlu kordinasi intensif antara Pemerintah Kota Bandar Lampung dengan pemerintah Provinsi Lampung," ujarnya lewat keterangan tertulis, Selasa (11/7).

Aep menjelaskan, sebagai contoh sampah pesisir yang viral hari ini, tidak hanya disebabkan oleh masyarakat Bandar Lampung di kawasan daratan, tetapi juga ada sampah yang terbawa dari wilayah lautan, di mana wilayah laut masuk dalam kewenangan Pemerintah Provinsi Lampung.

Dalam Undang-undang nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil pada pasal 54 ditegaskan bahwa, pengelolaan wilayah pesisir harus dilaksanakan terpadu. 

Menurut politisi PKS itu, keterpaduan yang dimaksud menyangkut pengelolaan sosial kemasyarakatan, lingkungungan, ekonomi, usaha nelayan tangkap dan budidaya laut, pengolahan hasil tangkap dan budidaya laut, serta pengelolaan kawasan wisata pesisir dan laut. 

"Wali Kota sebelum-sebelumnya pernah ada ide Water Front City, ini ide bagus jika mau direalisasikan. Wagub Chusnunia Chalim pernah meninjau langsung kawasan pesisir Kota Bandar Lampung, tapi sampai dengan hari ini belum ada realisasi program dari Provinsi," katanya.

"Saya berharap Pak Gubernur dan Bu Wali Kota segera duduk bareng bicara pembangunan kawasan pesisir Kota Bandar Lampung. Saat ini waktu yang tepat menjelang akhir tahun untuk melakukan pembahasan, agar nantinya dimasukan dalam pebahasan APBD Perubahan 2022 dalam perencanaan, dan APBD 2023 dalam penyusunan program dan kegiatannya," sambung Aep.

Aep yang juga Ketua Umum DPW RPNN (Rumah Petani Nelayan Nusantara) Lampung mengusulkan beberapa program di antaranya edukasi kepada masyarakat dalam hal pengelolaan ekonomi masyarakat, pemberdayaan nelayan tangkap dan budidaya laut, pengolahan hasil tangkap dan budidaya laut, pelestarian lingkungan serta sadar wisata. 

Kedua, penyediaan sarana prasana usaha nelayan tangkap dan budi daya laut beserta permodalannya. Ketiga, penyediaan sarana prasarana pengolahan hasil tangkap dan budi daya laut beserta pemasarannya. Keempat, program reboisasi dan rehabilitasi lingkungan kawasan pesisir. Dan terakhir, pembangunan kawasan wisata pesisir beserta Infrastrukturnya.