Dugaan Korupsi Pergub Tebu, Gubernur Lampung Arinal Djunaidi Dilaporkan ke Kejagung

Gubernur Lampung Arinal Djunaidi/Ist
Gubernur Lampung Arinal Djunaidi/Ist

Muhnur Satyahaprabu, seorang warga Lampung, melaporkan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi ke Kejaksaan Agung (Kejagung) atas dugaan korupsi terkait Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 33 Tahun 2020 tentang Tata Kelola Panen dan Produktivitas Tanaman Tebu.


Laporan ini disampaikan Muhnur pada Jumat (7/6) dengan menduga adanya penyalahgunaan kewenangan oleh Arinal dalam menerbitkan Pergub tersebut. Pergub ini dinilai memfasilitasi dan memperbolehkan panen tebu dengan cara dibakar.

Muhnur meyakini, Pergub ini sarat kepentingan dan menguntungkan pihak tertentu, khususnya perusahaan tebu di Lampung. Hal ini dikarenakan panen tebu dengan cara bakar dinilai lebih hemat dan murah bagi perusahaan.

"Dengan aturan ini, perusahaan tebu menjadi diuntungkan karena biaya panen atau biaya operasional kebun tebu menjadi lebih hemat dan murah," ujar Muhnur.

Namun, kebijakan ini berdampak negatif terhadap lingkungan, di mana kebakaran di Lampung menjadi kian sulit dikendalikan. Muhnur pun menduga, terbitnya Pergub tersebut dilatarbelakangi itikad untuk memperkaya gubernur dan korporasi karena sesungguhnya gubernur mengetahui bahwa pemerintah tidak menoleransi adanya pembakaran (zero burning).

Ia berharap Kejagung dapat mengusut tuntas motif korupsi di balik Pergub ini. Muhnur juga menyampaikan bahwa panen tebu dengan cara bakar menimbulkan kerugian negara yang besar, mencapai sekitar Rp17 triliun.

"Yaitu berupa kerugian ekologis, ekonomis, dan pemulihan apabila perhitungan dilakukan sejak kurun waktu 2020 hingga 2023," jelas Muhnur.

Lebih lanjut, Muhnur menambahkan bahwa Mahkamah Agung telah membatalkan Pergub Lampung ini melalui Putusan Nomor 1P/HUM/2024 tanggal 19 Maret 2024.