Kejari Duga Pelarian Tiga Tahanan Narkoba di Pagar Alam Sudah Direncanakan, Satu Orang Tertangkap

Kejaksaan Negeri Kota Pagar Alam saat memberikan keterangan pers/Foto: Taufik
Kejaksaan Negeri Kota Pagar Alam saat memberikan keterangan pers/Foto: Taufik

Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Kota Pagar Alam, Fahmi mengungkapkan bahwa pelarian tiga tahanan kasus narkoba dari mobil tahanan Selasa (29/4/2025) kemarin, diduga kuat telah direncanakan sebelumnya.


Hal ini terungkap dari keterangan salah satu tahanan wanita yang berada dalam kendaraan yang sama saat para tahanan dibawa ke Pengadilan Negeri Pagar Alam untuk menjalani sidang lanjutan.

“Dari hasil pemeriksaan, tahanan wanita tersebut mengaku sempat diajak kabur oleh Sulhadinata alias Dadi, salah satu dari tiga tahanan yang melarikan diri. Namun ia menolak,” ujar Fahmi, Rabu (30/4/2025).

Dadi yang merupakan terdakwa kasus peredaran sabu itu, lanjut Fahmi, diduga telah menyelipkan semacam alat berbentuk kunci di pinggangnya sebelum berangkat dari Lapas Kelas IIB Pagar Alam.

“Informasi yang kami peroleh dari tahanan lain, si Dadi terlihat menyelipkan benda mirip kunci yang kami yakini digunakan untuk membuka borgol dan pintu belakang mobil tahanan,” bebernya.

Selain itu, pelarian mereka juga diduga memanfaatkan situasi lemahnya pengamanan. Fahmi menyebut bahwa saat itu tidak ada pengawalan dari aparat kepolisian karena permintaan pengamanan dari pihak Kejaksaan kepada Polres Pagar Alam tidak mendapat respons.

“Kami sudah mencoba menghubungi Polres untuk pengawalan, namun tidak ditanggapi. Situasi inilah yang mungkin dimanfaatkan oleh para tahanan,” jelasnya.

Diketahui, ketiga tahanan yakni Aryo Dimas bin Nasip Kasianto (kasus ganja), Sulhadinata bin Samari (kasus sabu), dan Sapani bin Baruni (kasus sabu) melompat dari pintu belakang mobil tahanan sekitar pukul 15.00 WIB, tak jauh dari Lapas.

Dari ketiganya, satu orang yakni Aryo Dimas berhasil ditangkap kembali, sedangkan dua lainnya masih dalam pengejaran tim gabungan Kejaksaan dan Polres Pagar Alam.