Lima bangunan bersejarah di Kota Palembang dinilai memiliki potensi kuat untuk ditetapkan sebagai cagar budaya tingkat Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), bahkan naik kelas ke tingkat nasional.
- Pemkot Palembang Minta Bantuan Revitalisasi Cagar Budaya ke Kemenbud
- Tindak Lanjut Sidak DPRD Palembang, Plang Cagar Budaya Dipasang di Komplek Pemakaman Pangeran Kramojayo
- Pernah Disinggahi Bung Karno dan Keluarga, Rumah Limas Dr AK Gani di Jalan Merdeka Terancam Dirobohkan
Baca Juga
Objek-objek tersebut adalah Jembatan Ampera, Masjid Agung Sultan Mahmud Badaruddin II Jayo Wikramo, Masjid Lawang Kidul, Museum Sultan Mahmud Badaruddin (SMB) II, dan Kantor Wali Kota Palembang (Gedung Ledeng).
Hal ini terungkap dalam rapat kajian pemeringkatan yang digelar Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Provinsi Sumsel di aula Kantor Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Sumsel, Rabu (4/6/2025).
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua TACB Provinsi Sumsel Dr. Sondang M. Siregar, serta dihadiri para pakar budaya seperti Ari Siswanto, Drs. Yudi Syarofi, Samsuddin SS, dan Dr. Aryandini Novita SS MSi.
Hadir pula Ketua TACB Kota Palembang Dr. Wahyu Rizky Andhifani serta anggota lainnya, termasuk Nyimas Ulfah Aryeni dan Jumanah yang mengikuti secara daring.
Kepala Seksi Cagar Budaya Disbudpar Sumsel, Agung Saputro, menjelaskan bahwa kelima bangunan tersebut memiliki nilai historis yang sangat kuat dan telah lama diusulkan untuk naik statusnya ke tingkat provinsi.
"Sudah lama ditunggu-tunggu. Kelima objek ini punya nilai penting, tinggal menyesuaikan dokumen agar lebih rinci dan memenuhi syarat administratif," kata Agung.
Menurutnya, untuk lolos ke tingkat provinsi, berkas pendukung masing-masing objek harus ditingkatkan kualitasnya. "Perbaikan tidak banyak, dan bisa segera dituntaskan," tambahnya optimistis.
Sementara itu, Ketua TACB Sumsel Dr. Sondang M. Siregar menilai kelima objek tersebut tidak hanya layak ditetapkan sebagai cagar budaya provinsi, tapi juga nasional.
"Yang perlu didetailkan adalah narasi sejarah, kepemilikan, nilai penting bagi pendidikan, hingga teknologi arsitekturnya—misalnya bentuk akulturasi antara bangunan lokal dan kolonial. Itu yang menjadi kekuatan mereka," jelas Sondang.
Ia mencontohkan Masjid Agung dan Kantor Wali Kota (Gedung Ledeng) yang masih difungsikan hingga kini, menunjukkan kesinambungan nilai sejarah dengan kehidupan modern.
Namun, Sondang menekankan bahwa berkas kelima bangunan ini baru memenuhi sekitar 60 persen persyaratan administratif. "Sisanya 40 persen harus direvisi dan dilengkapi sebelum bisa diajukan ke provinsi atau nasional," katanya.
- Pemkot Palembang Minta Bantuan Revitalisasi Cagar Budaya ke Kemenbud
- Tindak Lanjut Sidak DPRD Palembang, Plang Cagar Budaya Dipasang di Komplek Pemakaman Pangeran Kramojayo
- Pernah Disinggahi Bung Karno dan Keluarga, Rumah Limas Dr AK Gani di Jalan Merdeka Terancam Dirobohkan