Seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial YT (37), warga Jalan Suak Permai, Kecamatan Sukarami, Palembang, melaporkan seorang tokoh keagamaan berinisial JN alias AJ ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang, Jumat (13/6/2025) sore.
JN dilaporkan atas dugaan tindak asusila yang dilakukan di depan umum saat acara keagamaan di Klenteng Buyut Cu Kong Kong, Sukabangun II, Kecamatan Sukarami, Kamis (5/6/2025) malam.
Kuasa hukum korban, Riza Faisal Ismed SH didampingi M Suryadi NS SH, menjelaskan bahwa dugaan pelecehan terjadi sekitar pukul 20.00 WIB ketika kliennya menghadiri acara ibadah di klenteng tersebut.
“Terlapor naik ke panggung menggunakan mikrofon dan langsung menyebut nama klien kami dengan nada yang terkesan membully. Saat klien kami tidak menanggapi dan masih berbincang dengan temannya, terlapor mendekati dan menyampaikan pernyataan yang kami nilai tidak senonoh,” ujar Faisal.
Menurut Faisal, terlapor sempat mengatakan, “Sini kau, kan pingin meluk aku, sini kau peluk akulah,” sambil membuka dua kancing baju di depan umum. “Saat tidak ditanggapi, terlapor lalu mengatakan, ‘ya sudah kalau tidak mau, saya yang peluk kamu’,” ungkapnya.
Faisal juga menyebut kejadian itu sempat terekam video yang kini viral di media sosial. Dalam rekaman, terlihat terlapor dua kali mendorong korban, dengan dorongan kedua mengenai bagian dada korban. “Video tersebut sudah kami lampirkan dalam laporan sebagai bukti,” katanya.
Atas perbuatan itu, JN dilaporkan dengan dugaan melanggar Pasal 281 KUHP tentang perbuatan asusila di depan umum sebagaimana diatur dalam UU No. 1 Tahun 1946 tentang KUHP.
Faisal meminta agar penyelidikan dilakukan secara profesional dan tidak memihak. “Kami harap pihak kepolisian memproses laporan ini secara independen dan menegakkan hukum secara adil. Setiap warga negara memiliki hak yang sama di mata hukum,” tegasnya.
Sementara itu, saat dikonfirmasi, JN membantah tuduhan melakukan pelecehan. Ia mengakui adanya insiden dorongan, tetapi menyatakan tidak pernah menyentuh korban secara tidak pantas.
“Saya tidak megang, mendorong memang benar, tapi saksi tidak ada yang mengatakan saya melecehkan,” ujar JN melalui sambungan telepon, Jumat (13/6).
JN juga mengungkapkan bahwa dirinya telah lebih dulu membuat dua laporan polisi terhadap Yanti, terkait dugaan pencemaran nama baik dan fitnah terhadap istrinya.
“Empat bulan lalu saya sudah laporkan dia ke PPA karena memfitnah istri saya pernah aborsi. Bahkan istri muda saya juga melaporkan dia ke Unit Pidum karena merasa difitnah,” jelasnya.
- Mantan Pacar Tak Terima Putus, Perempuan di Palembang Disiksa dan Diancam Dibunuh Dalam Mobil
- Tetangga Masuk Pekarangan Rumah Jam 3 Subuh, Warga Sako Palembang Lapor Polisi
- Diduga Ditipu Oknum Polisi Rp10,5 Juta, Wanita di Palembang Lapor Polisi