Mantan Pacar Tak Terima Putus, Perempuan di Palembang Disiksa dan Diancam Dibunuh Dalam Mobil


Seorang wanita muda berinisial SA (23) yang menjadi korban penganiayaan mantan pacar. (Denny Pratama/RMOlSumsel.id)
Seorang wanita muda berinisial SA (23) yang menjadi korban penganiayaan mantan pacar. (Denny Pratama/RMOlSumsel.id)

Merasa menjadi korban penganiayaan, seorang wanita muda berinisial SA (23), warga Jalan Yasin Salmah AS, Kelurahan 9 Ilir, Kecamatan IT II Palembang, mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumatera Selatan.


SA melaporkan mantan pacarnya, berinisial MD atas dugaan penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 351 KUHP.

Kepada wartawan, Sabtu (31/5/2025), SA menuturkan bahwa kejadian tersebut berlangsung pada Minggu malam (25/5), sekitar pukul 21.30 WIB. Berawal saat MD datang ke rumahnya dan mengajak berbicara soal hubungan mereka yang telah kandas.

“Dia menjemput saya untuk minta penjelasan tentang hubungan kami yang sudah berakhir. Saya disuruh naik ke mobil dan ikut dengannya,” ujar SA.

Namun bukannya berdiskusi secara baik-baik, MD justru membawa SA ke tiga lokasi berbeda dan melakukan penganiayaan secara bertahap.

Di lokasi pertama, Jalan Urip Sumoharjo, Kecamatan IT II Palembang, SA ditampar dua kali dan dipukul di bagian lengan kanan. Tak berhenti di sana, MD kemudian membawa korban ke Jalan Angkatan 66 Palembang, lokasi kedua, dan kembali melakukan tindakan kekerasan.

“Di sana saya ditampar tiga kali lagi dan dipukul. Ketika saya berteriak, dia langsung membawa saya ke lokasi ketiga, di kawasan Kuburan Cina,” kata SA.

Di lokasi yang sepi itu, kekerasan semakin memburuk. SA mengaku ditampar lima kali, dipukul, dicekik, dan kepalanya dibenturkan ke dinding mobil. Tak hanya itu, MD juga mengancam akan membunuhnya jika ia berani melapor ke polisi.

“Dia bilang, kalau saya lapor, saya akan dibunuh. Saya sangat trauma dan ketakutan,” ungkap SA dengan nada gemetar.

Usai kejadian, SA memberanikan diri untuk melapor ke Polda Sumsel. Laporan korban telah diterima dengan nomor registrasi STTPL/B/700/V/2025/SPKT/Polda Sumatera Selatan.

Kini, SA berharap pihak kepolisian segera menangkap dan menindak tegas pelaku.

“Saya mohon kepada Bapak Kapolda Sumsel dan Dirkrimum, tolong tangkap pelaku. Saya benar-benar trauma dan tidak merasa aman karena masih diancam,” tutup SA.