Nekat Curi Motor di Gudang Barang Bukti Polisi, Remaja di Muara Enim Dibekuk

Ilustrasi Curanmor. (ist/rmolsumsel.id)
Ilustrasi Curanmor. (ist/rmolsumsel.id)

Aksi nekat ER (17), warga Dusun IV Desa Cinta Kasih, Kecamatan Belimbing, Muara Enim, berakhir di tangan polisi. Remaja ini ditangkap setelah mencuri sepeda motor dari gudang barang bukti milik Pos Lantas Cinta Kasih.


Peristiwa pencurian terjadi pada Kamis pagi, 7 Maret 2024 sekitar pukul 05.00 WIB. Pelaku berhasil menggondol satu unit Yamaha Jupiter warna biru dengan nomor polisi B 3701 NGY dari dalam gudang. Dinding gudang yang terbuat dari kayu dan seng ditemukan dalam kondisi rusak, menandakan tempat itu dijebol paksa.

Kejadian itu baru terungkap setelah petugas melakukan pengecekan rutin dan menemukan motor hilang. Sat Lantas Polres Muara Enim mengalami kerugian sekitar Rp10 juta dan langsung melaporkan kasus tersebut ke Polsek Gunung Megang.

Setelah masuk dalam daftar Target Operasi (TO) Ops Sikat Musi 2025, pelaku akhirnya ditangkap pada Senin malam, 12 Mei 2025 pukul 22.30 WIB. Penangkapan dilakukan Tim Trabazz Polsek Gunung Megang di Pasar Kalangan, Desa Cinta Kasih, tanpa perlawanan.

“Pelaku melakukan pencurian dengan pemberatan di gudang barang bukti. Ini aksi yang sangat nekat karena menyasar fasilitas kepolisian,” tegas Kapolsek Gunung Megang AKP Aisen Hower didampingi Kanit Reskrim Ipda Roberten Nurasidi, Rabu (14/5/2025).

Kini Erik telah diamankan di Mapolsek Gunung Megang untuk proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.