Merasa tidak terima anak kandungnya diseret-seret, Merry Natalia Panjaitan (43) mendatangi ruang pengaduan Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang.
- Terkait Napi Lakukan Kejahatan dari Dalam Tahanan, Kemenkumham Lakukan Ini
- Dugaan Korupsi Pembelian LNG di PT Pertamina Naik Tahap Penyidikan
- Puluhan Kios di Pasar 16 Ilir Rusak dan Dijarah, Pedagang Lapor ke Polda Sumsel
Baca Juga
Kedatangan wanita yang tinggal di Jalan Sukabangun II, Perumahan Griya Buana Indah II, Kecamatan Sukarami, Palembang ini untuk melaporkan TM yang diduga telah menganiaya anak pelapor dengan cara diseret.
Ditemui usai membuat laporan polisi, Merry menceritakan kejadian tersebut terjadi di salah satu sekolah yang berada di kawasan Sekip Jaya, Kecamatan Kemuning, Palembang, Senin (6/5) sekitar pukul 15.00 WIB.
Bermula ketika terlapor menemui korban berinisial NC di tempat kejadian perkara (TKP), lalu menyeretnya ke ruang koperasi. Beruntung saat itu, salah satu guru langsung menjauhkan korban dari terlapor.
Dikatakan oleh Merry, terlapor nekat melakukan perbuatannya, lantaran kesal dan marah kepada korban yang sudah menendang anak TM.
"Namanya juga masalah anak, seharusnya diselesaikan secara kekeluargaan. Bukan malah melakukan penganiayaan seperti ini. Saya tidak terima, makanya saya lapor polisi," kata Merry kepada wartawan.
Masih dikatakan Merry, akibat dari perbuatan terlapor, korban mengalami trauma hingga takut untuk bersekolah. Ia pun berharap polisi dapat segera memproses laporan yang telah dibuatnya dan mengamankan terlapor.
Kini laporan korban telah diterima oleh petugas piket SPKT Polrestabes Palembang dan dan dilimpahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim untuk dilakukan penyelidikan.
- Polrestabes Palembang Bongkar Bengkel Pembuat Senpi Rakitan
- Spesialis Raja Curanmor Berakhir usai Diringkus Polisi, Terlibat 26 Kasus di Palembang
- Bantah Lakukan Pengeroyokan, Sultan Iskandar Laporkan Balik Edwin Syarif Perkara Ujaran Kebencian