Dugaan Korupsi Proyek Pokir DPRD Muara Enim, Mantan Legislator Diperiksa Kejaksaan

Skandal dugaan korupsi proyek pokok pikiran (pokir) anggota DPRD Muara Enim kian terkuak. 


Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Muara Enim memeriksa seorang mantan anggota DPRD inisial A pada Senin (26/5/2025). Pemeriksaan berlangsung di kantor Kejari setempat mulai pukul 10.00 WIB.

A, yang diketahui berasal dari Fraksi PDIP Dapil IV, diperiksa terkait dugaan korupsi proyek pembangunan siring Jalan Bukit Desa Pulau Panggung – Muara Danau pada Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim Tahun Anggaran 2023. Proyek ini merupakan hasil usulan pokir dari A selaku wakil rakyat saat itu.

Kajari Muara Enim Rudi Iskandar SH MH melalui Kasi Intelijen Anjasra Karya SH MH mengungkapkan, pemeriksaan terhadap A dilakukan berdasarkan temuan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), yang mencatat kerugian negara mencapai lebih dari Rp545 juta.

"Ini merupakan bagian dari penyidikan intensif terhadap penyimpangan dalam pelaksanaan proyek tersebut," tegas Anjasra.

Selain A, penyidik juga memeriksa tujuh saksi lainnya, termasuk E selaku pengawas proyek di Dinas PUPR, S selaku bendahara pengeluaran, dan lima saksi lain dari internal dinas.

Menurut Anjasra, pemeriksaan dilakukan untuk mengusut pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab dalam praktik korupsi proyek infrastruktur tersebut. "Penyidikan akan terus dikembangkan. Semua yang terlibat akan kami telusuri sampai tuntas," ujarnya.