Warga Tutup Jalan, Sengketa Pemekaran Kelurahan di Prabumulih Makin Memanas

Konflik pemekaran wilayah antara Kelurahan Mangga Besar dan Kelurahan Arimbi Jaya di Kecamatan Prabumulih Utara kembali meletup. 


Puluhan warga memblokir akses jalan pada Minggu, 25 Mei 2025, sebagai bentuk protes atas status wilayah yang dianggap tak jelas.

Aksi blokade itu memicu perhatian luas, termasuk dari legislatif. Wakil Ketua DPRD Kota Prabumulih, Ir. Dipe Anom, angkat bicara dan mengingatkan warga agar tak mudah terprovokasi oleh pihak-pihak yang mencoba mengacaukan situasi.

"Pemekaran Kelurahan Arimbi Jaya itu jelas berasal dari Kelurahan Prabu Jaya. Hal ini diatur secara tegas dalam Perda Kota Prabumulih Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 2 Ayat 2," ujar Dipe, Senin (26/5).

Ia menegaskan, jika ada wacana untuk menggabungkan Arimbi Jaya ke Kelurahan Mangga Besar, maka langkah tersebut harus melalui perubahan peraturan daerah. "Tidak bisa sembarangan. Harus ada revisi Perda kalau ingin mengubah struktur wilayah," katanya.

Dipe juga menjelaskan bahwa Kelurahan Mangga Besar sendiri merupakan hasil pemekaran dari Kelurahan Sido Gede. Karena itu, mengaitkan Mangga Besar dengan Arimbi Jaya tanpa dasar hukum yang kuat adalah tindakan yang berpotensi melanggar aturan.

Ia mengimbau masyarakat kedua kelurahan agar tidak mudah disusupi narasi sepihak. "Jangan terpengaruh oknum yang coba main belakang tanpa koordinasi dengan pemerintah. Ikuti jalur resmi, jangan langgar aturan," tegasnya.