Stadion Bumi Sriwijaya Berpotensi Tambah PAD, Pemprov Tunggu Taksiran Pusat

Stadion Bumi Sriwijaya/ist
Stadion Bumi Sriwijaya/ist

Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) melalui Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) mengungkapkan bahwa pengelolaan stadion yang baru diresmikan Presiden RI yakni Stadion Bumi Sriwijaya Palembang masih menunggu hasil taksiran dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN).


Kepala Dispora Sumsel Rudi Irawan, mengatakan pihaknya telah mengajukan permohonan kepada DJKN untuk menentukan nilai penggunaan stadion bagi pihak yang ingin mengelola atau memanfaatkannya secara lebih luas.

“Kami sudah mengajukan ke DJKN untuk mentaksir nilai biaya pengelolaan stadion tersebut. Ada beberapa pihak yang sudah menunjukkan minat, tetapi kami tidak bisa mengambil keputusan sebelum ada hasil dari DJKN,” ujarnya, saat dikonfirmasi, Senin (26/5/2025).

Meski pengelolaan jangka panjang masih dalam proses, stadion ini tetap bisa dimanfaatkan oleh masyarakat sesuai dengan aturan tarif yang tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 23 Tahun 2023 tentang Retribusi Daerah.

“Stadion ini sudah dapat diakses untuk berbagai kegiatan, seperti latihan, pertandingan, hingga konser. Semua sesuai tarif yang telah ditetapkan dalam Perda. Penerimaan dari aktivitas tersebut sudah mulai masuk ke Pendapatan Asli Daerah (PAD) Sumsel,” jelasnya.

Rudi juga menegaskan bahwa pihaknya terbuka bagi pihak mana pun, namun harus mengikuti aturan yang berlaku.

“Kami siap menerima siapa saja yang ingin menggunakan fasilitas ini. Tapi, pengelolaan jangka panjang tetap menunggu ketentuan dari DJKN,” tambahnya.

Dirinya juga berharap fasilitas tersebut dapat mendukung aktivitas olahraga sekaligus menjadi sumber pendapatan daerah melalui penyewaan fasilitas yang dikelola secara profesional.

“Stadion ini adalah aset besar yang harus dimanfaatkan secara maksimal, baik untuk kepentingan olahraga maupun kegiatan lain yang dapat mendukung ekonomi daerah,” pungkasnya.