Kabar Baik! TPP ASN Pemkab Muba 2025 Segera Cair, Sudah Kantongi Persetujuan Kemendagri

Sekda Muba, Apriyadi. (ist/rmolsumsel.id)
Sekda Muba, Apriyadi. (ist/rmolsumsel.id)

Kabar gembira datang bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba). Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) tahun anggaran 2025 dipastikan segera dicairkan menyusul turunnya surat persetujuan resmi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).


Surat persetujuan tersebut bernomor 900.1.1/1961/Keuda tertanggal 14 Mei 2025, dan merupakan hasil dari proses panjang yang telah dilalui Pemkab Muba sejak awal tahun. Proses itu mencakup tahapan usulan, verifikasi sistem melalui SIPD pada akhir April, pertimbangan teknis dari Kementerian Keuangan pada 30 April, serta klarifikasi Pemkab pada pertengahan Maret 2025.

Sekretaris Daerah Kabupaten Muba, Dr. H. Apriyadi, M.Si, menyatakan bahwa saat ini surat persetujuan tersebut telah berada di meja Bupati dan tinggal menunggu penandatanganan untuk proses pencairan.

“Penghitungan TPP ini melibatkan kajian akademis dari tim Universitas Gadjah Mada (UGM), yang menggunakan kriteria objektif seperti beban kerja, prestasi kerja, dan lainnya. Semua data telah diunggah dalam sistem Si Mona dengan total 100 dokumen,” jelas Sekda Apriyadi.

Ia menambahkan bahwa ada penyesuaian besaran TPP yang diterima masing-masing ASN, tergantung hasil perhitungan berdasarkan formula dan kebijakan terbaru yang ditetapkan oleh pemerintah pusat.

Perubahan naik-turun ini mencerminkan pelaksanaan reformasi birokrasi, efisiensi belanja, serta penghargaan terhadap kinerja ASN.

“Insya Allah sebentar lagi TPP akan cair. Mohon bersabar karena prosesnya memang mengikuti aturan dan sistem baru dari pusat. Tapi yang pasti, semuanya sudah sesuai ketentuan,” ujarnya.

Apriyadi juga menegaskan bahwa penyaluran TPP dilakukan berdasarkan kebijakan Bupati Muba dan tetap mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ia berharap ASN tetap semangat dan menjaga kinerja, karena TPP kini lebih diarahkan sebagai insentif berbasis kinerja dan efektivitas kerja birokrasi.