Tim Tangkap Buronon (TABUR) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menangkap seorang pegawai Bank Rakyat Indonesia (BRI) kantor unit Sekayu Yuli Eprina (YE) atas dugaan pembuatan fiktif Kredit Usaha Rakyat (KUR) fiktif tahun 2022-2023.
- Pelapor Nikita Mirzani, Mahendra Dito Dipanggil KPK
- Kasasi Ditolak, Lina Mukherjee Tetap Dipenjara 2 Tahun Imbas Konten Makan Kulit Babi
- Buntut Kisruh Iuran IPL, Citra Grand City Laporkan 3 Oknum Warga ke Polda Sumsel
Baca Juga
Diketahui Yuli Eprina merupakan mantri Bank BRI yang bertugas memberikan layanan kredit mikro kepada masyarakat, khususnya pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin pun telah menetapkan YE sebagai tersangka berdasarkan surat Nomor PRINT-1650/L.6.16/Fd.1/10/2024 tanggal 31 Oktober 2024 dengan sangkaan pelanggaran terkait Pasal 2, Pasal 3, Pasal 8, dan Pasal 9 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Namun, saat ditetapkan tersangka Yuli Eprina pun melarikan diri hingga akhirnya tertangkap oleh tim TABUR Kejati Sumsel.
"Tersangka tertangkap saat berada di Jalan Kebun Bunga, Kecamatan Sukarami Palembang pada Selasa 20 Mei 2024 kemarin, bekerjasama dengan tim intelijen Kejaksaan Agung RI," kata Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari dalam keterangan tertulis, Rabu (21/5/2025).
Vanny menjelaskan, YE sebagai Mantri Bank BRI diduga menyalurkan KUR tanpa melakukan survei lapangan terlebih dahulu. Ia juga disebut memanpulasi dokumen debitur hingga menyebabkan kerugian negara mencapai Rp. 807,960,307.00.
Sebelumnya, tersangka telah dipanggil sebanyak tiga kali oleh penyidik, namun tidak pernah memenuhi panggilan.
“Diduga dokumen debitur yang mengajukan permohonan peminjaman KUR merupakan hasil manipulasi atau fiktif, berkas pengajuan yang seharusnya dilakukan survei atau pendataan yang cermat oleh mantri tidak dijalankan. Atas perbuatan tersebut terdapat banyak KUR yang mengalami gagal pembayaran sehingga menyebabkan Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp.807,960,307.00,”ujar Vanny.
Kasus kredit KUR di tubuh bank pelat merah ini pun mendapat sorotan pegiat anti korupsi. Deputi Komunitas Masyarakat Anti Korupsi (K-MAKI) Feri Kurniawan menilai kasus tersebut biasanya tak lepas dari peran orang dalam, untuk itu pihaknya mendorong aparat penegak hukum untuk membongkar tuntas perkara ini.
"Kasus seperti ini selalu terjadi di bank pelat merah atau bank milik pemerintah. Modusnya macam-macam, tapi yang paling penting dalam prakteknya kejahatan ini selalu melibatkan orang dalam. Hal inilah yang harus dibongkar tuntas," kata Feri.
Lebih lanjut dia mengatakan, meskipun Kejati berhasil menangkap satu tersangka, namun dia meyakini kejahatan tersebut melibatkan lebih dari satu orang. "Kami sangat yakin kalau kejahatan yang seperti ini tidak mungkin dilakukan satu orang," jelasnya.
Menurut Feri, kasus ini bukan hanya menimbulkan kerugian negara namun juga masyarakat yang seharusnya bisa menikmati program tersebut untuk menigkatkan perekonomian. Lebih parah lagi, dampak buruk kepercayaan publik terhadap Bank BRI.
"Sungguh keterlaluan jika program yang mestinya dinikmati rakyat malah jadi lahan korupsi. Kami mendukung penuh upaya penegakan hukum pada kasus ini harus diusut secara tuntas," pungkasnya.