Tim Tabur Kejati Sumsel Ringkus Buronan Kasus Korupsi PTSL BPN Palembang

Tersangka Asnah Ifah saat diamankan petugas. (ist/rmolsumsel.id)
Tersangka Asnah Ifah saat diamankan petugas. (ist/rmolsumsel.id)

Tim Tangkap Buron (Tabur) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel bekerja sama dengan Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Palembang berhasil mengamankan Asnah Ifah, Selasa (9/7) sekitar pukul 13.15 WIB. 


Dia merupakan tersangka utama dalam kasus dugaan korupsi penerbitan surat tanah melalui program PTSL BPN Kota Palembang 2019. Asnah sendiri dinyatakan buron sejak Februari 2024 lalu. Penangkapan tersangka sendiri dilakukan berdasarkan surat penetapan tanggal 23 Januari 2024 dengan nomor 8-1/L.6.10/Fd.2/01/2024. 

Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumsel, Bambang Panca Wahyudi SH MH mengatakan, dalam kasus tersebut, Asnah berperan sebagai pemberi suap. Selama buron, Asnah diketahui sempat berpindah lokasi untuk mengelabui petugas. 

"Yang bersangkutan diduga sebagai pemberi suap dalam kasus penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) melalui Program PTSL di BPN Palembang," ujar Bambang  saat dibincangi. 

Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Palembang, Ario Aprianto Gopar SH MH menambahkan, proses penyidikan kasus ini masih terus berlanjut. Sejumlah saksi terus diperiksa tim penyidik, termasuk Mantan Kepala BPN Kota Palembang, Edison. 

"Tidak menutup kemungkinan adanya penetapan tersangka baru jika cukup bukti," ungkapnya. 

Masih kata Ario, penangkapan tersangka merupakan kelanjutan dari kasus sebelumnya yang telah menyeret beberapa pihak ke meja hijau. Dua tersangka lain dalam kasus ini yakni Ahamad Zairil dan Joke. 

Ahmad Zairil sudah dijatuhi hukuman 4 tahun 6 bulan penjara sementara Joke mendapat vonis 4 tahun.