Hakim Tolak Eksepsi, Sarimuda Diancam Hukuman 4 Tahun Penjara

Sidang terdakwa mantan calon walikota Palembang, Sarimuda/Foto: Yosep Indra Praja
Sidang terdakwa mantan calon walikota Palembang, Sarimuda/Foto: Yosep Indra Praja

Majelis Hakim yang diketahui hakim Yoserizal, SH, MH, menolak eksepsi terdakwa Sarimuda. Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Palembang, Rabu (2/2) mantan Calon Walikota Palembang itu di dakwa atas kasus dugaan penipuan dan penggelapan tanah pada tahun 2019.


Menurut hakim, eksepsi yang diajukan beberapa waktu lalu haruslah dibuktikan dalam pemeriksaan perkara di persidangan.  "Menurut majelis hakim secara formalitas telah memenuhi syarat dan harus dibuktikan dalam pembuktian perkara," kata hakim Yoserizal dalam persidangan.

Dengan demikian majelis hakim juga memerintahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel, untuk melanjutkan persidangan dengan menghadirkan saksi-saksi pada sidang lanjutan yang diagendakan minggu depan.  "Selanjutnya sidang pembuktian perkara dilanjutkan pada pekan depan," lanjut majelis hakim.

Kasi Penkum Kejati Sumsel Moch Radyan mengatakan pihaknya akan menghadirkan saksi-saksi. Terdakwa Sarimuda didakwa dengan pasal primer 378 KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Subsider Pasal 372 KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman empat tahun penjara.

"Sesuai dengan perintah hakim dilanjutkan dengan pembuktian perkara, jadi agenda kedepan kita sudah siap dengan pembuktian perkara," jelasnya. 

Sebelumnya, Sarimuda bersama terdakwa Mangkunegoro didakwa melakukan penipuan dan penggelapan tanah tahun 2019. Korbannya adalah Setiawan sehingga mengalami kerugian sebesar Rp 26,9 miliar. Saat itu terdakwa Sarimuda mencari tanah untuk kegiatan kerja sama dengan saksi korban Setiawan, berupa pembangunan serta pengelolaan trase jalur kereta api dari Sta Simpang sampai dengan dermaga bongkar muat batu bara.

Diketahui bidang tanah yang dicari oleh Sarimuda yang terletak di Desa Tanjung Baru Kecamatan Muara Belida Kabupaten Muara Enim adalah milik Nurlina yang kemudian dikuasakan kepada tersangka Margono Mangkunegoro.

Dari tujuh persil tanah yang dibeli oleh Setiawan senilai Rp 26,2 miliar, ada satu persil tanah dengan SHM No. 00035/Tanjung Baru tanggal 24 Januari 2019 milik Dra. Nurlina seluas 24.887 m2, tidak dapat dimiliki karena tanah tersebut tidak dilakukan pengikatan jual beli pada hari itu dikarenakan Sarimuda beralasan saat itu bidang tanah dalam permasalahan.

Namun, uang tersebut terlanjur dibayarkan Titin kepada Sarimuda, hingga saat ini bidang tanah tersebut tidak dapat dikuasai oleh Setiawan sehingga mengalami kerugian sebesar Rp 26,9 miliar.

Sementara itu kuasa hukum Sarimuda, Sulistrianah enggan memberikan keterangan dan memilih berlalu ketika awak media hendak mewawancarai. "Nanti saja ya wawancaranya mas, tunggu pas di pembuktian perkara saja dengan mendengarkan keterangan saksi-saksi," singkatnya.