Sidang Praperadilan Ditunda, Kejati Sumsel Pastikan Muddai Madang Tetap Jalani Dakwaan

Sidang Praperadilan yang diajukan tersangka Muddai Madang harus ditunda karena pihak Kejati Sumsel tidak hadir. (Yosep Indra Praja/Rmolsumsel.id).
Sidang Praperadilan yang diajukan tersangka Muddai Madang harus ditunda karena pihak Kejati Sumsel tidak hadir. (Yosep Indra Praja/Rmolsumsel.id).

Sidang Praperadilan yang diajukan tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi jual beli gas pada PT Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) dan Pembangunan Masjid Sriwijaya yakni Muddai Madang, di Pengadilan Negeri Palembang, Rabu (2/2) ditunda.


Ditundanya sidang tersebut lantaran pihak Termohon dalam hal ini Kejati Sumsel tidak hadir dalam sidang perdana tersebut. "Ya tadi memang ada agenda sidang namun kita telat datang, jadi ada pemanggilan kedua Senin nanti 7 februari. Intinya kita sudah siap dengan Praperadilan ini," kata Kasi Penuntutan Kejati Sumsel, Na'immullah SH MH dikonfirmasi awak media, Rabu (2/2).

Lebih lanjut dia mengatakan meskipun sidang praperadilan ditunda, namun pihaknya memastikan tersangka Muddai Madang tetap menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan sesuai dengan jadwal yang ditetapkan, pada Kamis (3/1) di Pengadilan Tipikor Palembang.

"Untuk perkara pokoknya sudah kita limpahkan dan besok itu para terdakwa jadwal sidang pertama dengan agenda pembacaan dakwaan," jelasnya.

Seyogyanya sidang praperadilan yang digelar di PN Palembang, Rabu (2/2) dengan agenda pembacaan permohonan di hadapan hakim tunggal Efrata Heppy Tarigan SH MH, terpaksa ditunda hingga Senin depan.

"Kami tidak tahu kenapa pihak termohon dalam hal ini pihak Kejati Sumsel tidak hadir, namun kita tidak terlalu kecewa,” kata Bani Kohar Harahap SH MH, kuasa hukum pemohon Muddai Madang diwawancarai usai penundaan sidang.

Di hadapan awak media, ia menceritakan perihal pengajuan Praperadilan ini dikarenakan ada dua alat bukti yang tidak sesuai atas ditetapkannya tersangka oleh pihak kejaksaan terhadap kliennya.

"Kami ajukan Praperadilan ini karena kami menilai ada dua alat bukti yang tidak sesuai oleh penyidik Kejaksaan dalam penetapan tersangka kepada klien kami," ungkapnya.

Diketahui Muddai Madang ditetapkan tersangka oleh penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam perkara dugaan korupsi pembelian gas pada PDPDE dan Masjid Raya Sriwijaya.

Dalam perkara PDPDE, Muddai Madang menjabat sebagai Direktur PT. DKLN dan juga merangkap Komisaris Utama PT PDPDE Gas serta menjabat sebagai Direktur PT PDPDE Gas. Sementara untuk perkara Masjid Sriwijaya, Muddai Madang merupakan mantan bendahara umum Yayasan Wakaf Masjid Raya Sriwijaya.